JATIMPAMEKASAN

Satpol PP Bersama Damkar Pamekasan dan Tim Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai

PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama tim gabungan yang melibatkan dari unsur Bea Cukai Madura dan TNI/POLRI kabupaten pamekasan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ke tiap-tiap toko,warung klontong dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-kabupaten pamekasan.Rabu/10/07/2024.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Yusuf Wibiseno melalui Kepala bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah kabupaten pamekasan M.Hasanurrahman SH menjelaskan dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten pamekasan, pihaknya yang bekerjasama dengan Bea Cukai Madura dan TNI/POLRI menggelar operasi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai.

“Operasi yang kami lakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai di kabupaten pamekasan”. ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa sanksi itu sangat jelas tertuang di pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai yang menyebutkan apabila setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 1 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat pamekasan supaya tidak memperjualbelikan, menawarkan dan menyediakan barang kena cukai tersebut.

“Apabila ditemukan ada salah satu masyarakat yang mempemperjualbelikan dan menyediakan barang kena cukai tersebut,kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap mereka”. tegasnya.

Laporan: noerkholis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button