
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggelar Press conference terkait pengungkapan dan pemusnahan narkotika bertempat di Lapangan Bharadaksa, Rabu 18/09/24.
Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK. MIK, bahwa pada tanggal 10 Agustus tim Direktorat Reserse Polda NTB berhasil mengamankan tersangka yang berasal dari Warga Negara Amerika Serikat.
“Tersangka berinisial SRB berisi 51 tahun, Ia ditangkap ketika sedang melaksanakan wisata di daerah Lombok Tengah.” Beber nya.
Deddy juga menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Polda NTB juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai kota Mataram untuk melaksanakan kontrol delivery atas adanya informasi pengiriman barang obat-obatan yang dikategorikan masuk dalam narkotika golongan 1 pada saat tersangka berinisial SRB menerima kiriman di Kantor Pos.
“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket obat-obatan yang pertama obat merk carisoprodol komposisi 750 mg sebanyak 599 butir dimana karisoprodol merupakan kategori narkotika karena termasuk di dalam lampiran Permenkes nomor 30 tahun 2023.” Ungkapnya.
Lanjut Deddy bahwa SBR juga didapati mengkonsumsi tapentadol komposisi 100 mg dengan jumlah 110 butir yang termasuk narkotika Golongan 1.
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan selama Agustus 2024 yakni Sabu seberat 5,1 Kg, Ganja 60,43 Gram, Ekstasi 1 butir, dan Carisoprodol 599 butir. Selain itu terdapat pula obat-obatan tertentu jenis Tapentadol 110 butir, kemudian uang tunai Rp 17.687.000, roda 2 sebanyak 4 unit, dan handphone sebanyak 14 unit berbagai merk.
“Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso