CIAMISJABAR

Desa Purwadadi Diduga Jadikan PAD Pasar Ciawitali sebagai Jaminan Utang

Kantor Desa Purwadadi (Foto: ist)

CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Purwadadi, Markum Marhani, membantah rumor bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Ciawitali dijadikan jaminan pinjaman kepada mantan perangkat desa.

Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024), Markum mengakui bahwa desa meminjam uang sebesar Rp35 juta, tetapi tanpa menjaminkan PAD Pasar Ciawitali.

Namun, pernyataan berbeda datang dari mantan perangkat desa yang mengklaim bahwa pinjaman tersebut diberikan dengan jaminan PAD pasar, berlaku dari Juni hingga Desember 2024. Desa, menurutnya, berjanji akan melunasi pinjaman itu pada akhir tahun.

Sementara, Disampaikan salah satu sumber media ini, Praktik menjadikan PAD sebagai jaminan berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelolaan PAD secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum keuangan negara.

“Pihak terkait diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi atau audit inspektorat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” ucap sumber itu.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button