JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Tuntut Mati 2 Pengedar Narkotika, Totalnya Seberat 88,5 Kg – Tonton Cuplikannya

Kedua terdakwa saat akan dibawa ke lapas. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kedua terdakwa, Apriana dan Yosep, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika dengan total barang bukti seberat 88,5 kilogram.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi, saat ditemui di Kejari setelah persidangan mengungkapkan, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu sudah benar, karena sudah memenuhi salah satu unsur di dakwaannya.

“Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 Tentang Narkotika,” ujar Kasipidum, Kamis (20/12) sore.

Hafidi menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa para terdakwa Apriana membawa 43 kilogram narkotika, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

Kejari Sidoarjo Tuntut Mati
Apriana dan Yoseph saat dibawa ke mobil tahanan. (Foto: Teddy/bidiknasional.com)

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional,”

“Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik, Aryo, dan Nafik. Mereka para terdakwa, tertangkap oleh Polda Jatim di salah satu Hotel wilayah Banjarmasin.

BACA SEBELUMNYA : 3 PENGEDAR NARKOTIKA SEBERAT 19,6 KG DIADILI DI PN SIDOARJO

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan.” imbuhnya.

Kendati demikian, Hafidi menyatakan bahwa para terdakwa itu masih memiliki hak-haknya untuk memyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.

“Namun, dalam perkara ini kita kembalikan lagi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Sidoarjo, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami” ungkap Hafidi. (Ted)

——- Tonton Cuplikan Videonya ——-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button