Puluhan Wartawan Gelar Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, BIDIKNASIONAL.com -Terkait surat konfirmasi yang dilayangkan dua (2) wartawan Mahmud.Nst dari Liputan 10.com dan Erijon wartawan Pelita semesta yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, kamis (14/12/2024).
Dalam aksi unjuk rasa para wartawan tersebut meminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Lambok Marisi Mencopot dan memberikan pelajaran seputar Kode Etika Jurnalistik kepada jaksa tersebut, sehingga dapat memahami dan mengerti fungsi dan peranan PERS (wartawan) itu baik di mata pemerintah maupun di mata masyarakat luas.
Selesai aksi unjuk rasa, para wartawan menuju Polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan tertulis.
Eijon Damanik saat ditemui awak media di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan mengatakan, “Saya mau membuat laporan Polisi di Polres Padangsidimpuan (Sumut) dalam hal pasal 18 UU No. 40 1999, terkait pelarangan awak media tidak boleh merekam wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” ucapnya.
Namun kata dia, “saat saya di SPKT POLRES PSP mereka sebut kalau mau buat laporan harus ada rekomendasi dari dewan Pers. Apakah benar seperti itu Pak harus ada rekom dari DP untuk melaporkan dugaan pasal 18 yang menimpa Pers Erijon,” sebutnya.
Laporan: Amir Hamzah
Editor: Budi Santoso