
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Legon Kulon.
Laporan tersebut diterima pada 20 Desember 2024 dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa Legon Kulon.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Subang mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Subang dengan nomor R/339/M.2.28/Fs/02/2025, meminta dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan ADD dan BUMDes di Desa Legon Kulon.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Subang menerbitkan surat bernomor 700.1.2/272/irsus/2025 yang ditujukan kepada Camat Legon Kulon. Surat tersebut berisi permintaan agar beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 di Ruang Inspektur Pembantu Khusus.
Teguh Yudha Nugraha, seorang aktivis pemerhati kinerja pemerintah yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan ini kepada Kejari Subang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini dengan serius, tidak hanya fokus pada pengembalian dana, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini harus ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas agar menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya dalam mengelola anggaran pemerintah,” ujar Teguh Yudha Nugraha.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, salah satu pegawai Kecamatan Legon Kulon yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya surat dari Inspektur Pembantu Khusus terkait pemanggilan Kepala Desa Legon Kulon untuk dimintai keterangan.
Laporan: M. Tohir/Tim
Editor: Budi Santoso