
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah perusahaan penyulingan minyak yang berlokasi di Desa Nangerang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa alamat yang tercantum dalam perizinan tidak sesuai dengan lokasi fisik perusahaan. Dalam dokumen perizinan yang diterima dari sumber bidiknasional.com (bn.com), lokasi perusahaan tercatat berada di Desa Cicadas, padahal aktivitas penyulingan minyak berlangsung di Desa Nangerang.
Menanggapi hal ini, tim wartawan bidiknasional.com (bn.com) melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada 3 Februari 2025. Namun, pimpinan perusahaan, yang diketahui bernama Panji, tidak berada di tempat. Salah satu pegawai perusahaan menyatakan bahwa untuk bertemu dengan pimpinan, wartawan harus mendatangi kantor perusahaan yang berada di Subang.
Kepala Desa Nangerang, H. Muhammad Ali, saat ditemui wartawan, membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan untuk aktivitas penyulingan minyak. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan yang ada hanya terkait pembangunan gudang pada tahun 2014. Sebelumnya, lokasi tersebut digunakan sebagai lapangan futsal sebelum dialihfungsikan menjadi gudang. Hingga saat ini, pihak desa belum menerima atau melihat adanya izin lingkungan terkait aktivitas penyulingan minyak di tempat tersebut.
Sementara itu, Ketua LPKSM Tri Tunggal Subang, H. Tb, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keberadaan izin tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan.
“Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, segera melakukan tindakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: M.Tohir/tim
Editor: Budi Santoso