Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Cikalong, Kepala Puskesmas Harus Bertanggungjawab

Puskesmas Rawat Inap Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya (Foto: ist)
TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pada 11 Maret 2025, bidiknasional.com (bn.com) bersama Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LPLH) melakukan investigasi di Puskesmas Rawat Inap Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Tim menemukan fakta mengejutkan terkait pengelolaan limbah medis. Sejumlah jarum suntik bekas, ampul obat, serta selang infus bekas ditemukan berserakan di dalam maupun di luar area Puskesmas.
Pada saat awak media hendak menemui kepala Puskesmas, pihak satpam memberitahukan bahwa kepala Puskesmas sedang keluar kantor.Sedang staf lain pun tidak ada di kantor.
Keterangan diperoleh bn.com, limbah medis semacam ini tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya dikelola sesuai dengan prosedur ketat agar tidak mencemari lingkungan, maupun membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Cikalong belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis dengan benar. Pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Jika terbukti lalai, pihak pengelola Puskesmas dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU 32/2009, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Selain itu, dapat dikenakan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait risiko infeksi dan pencemaran lingkungan akibat limbah medis yang tidak terkelola dengan baik. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini dan memastikan pengelolaan limbah di Puskesmas Cikalong sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso