
Aktivis Lingkungan Hidup ketika menunjukkan limbah medis berserakan di RSUD Garut (Foto: Asep BN Garut)
GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan oleh RSUD Pamengpek Garut menjadi perhatian serius. Limbah berupa jarum suntik, selang bekas transfusi darah, dan botol infus bekas ditemukan di lokasi yang tidak semestinya. Salah satu Kepala Bidang di RSUD Garut bernama Bowo, saat dikonfirmasi oleh awak media, langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Bowo menjawab bahwa pihaknya tidak merasa membuang limbah sembarangan, semua sudah sesuai prosedur, dan saat itu juga sanitarian juga ikut menjawab, dengan mengatakan semuanya sudah sesuai ,dan mengelak bahwa pembuangan limbah medis berbahaya B3 tersebut bukan perbuatan pihak RSUD.
“Ironis semua nya pada mengelak, sementara semua limbah tersebut yang berserakan ada di dalam lingkungan RSUD Pamengpek,” kata salah satu pegiat lingkungan hidup yang ikut dalam tim media.
Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sesuai regulasi, limbah medis harus dikelola dengan metode khusus, termasuk pemusnahan melalui insinerator atau kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Jika terbukti melakukan kelalaian, pihak rumah sakit bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 104 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 secara sembarangan dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait dampak kesehatan dan lingkungan. Aktivis lingkungan meminta agar Dinas Kesehatan dan aparat terkait segera mengambil tindakan. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak RSUD Pamengpek Garut diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah perbaikan yang akan dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak rumah sakit masih dinantikan bn.com.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso