BANJARJABAR

Pemdes Binangun Gelar Konsultasi Publik Raperdes Pengangkatan dan Pemberhentian Staf

Pj Kepala Desa Dede Harisman: Kami Masih Butuh Masukan dari Semua Pihak

BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Desa Binangun melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Perangkat Desa, bertempat di Aula Pangagung Mulya Desa Binangun, kecamatan Pataruman pada Kamis 02 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan desa, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Staf perangkat desa, BPD terpilih, Forum RT/RW, Tribina, Karang Taruna, LPM, ketua Posyandu, serta unsur Linmas dan MUI se-Desa Binangun.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Binangun, Dede Harisman.SIP. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan banyak masukan demi penyempurnaan draf peraturan tersebut.

“Kami masih merasa bingung terhadap beberapa pasal dalam rancangan ini, sehingga diperlukan pendapat dari berbagai elemen agar peraturan ini benar-benar matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar kepala desa.

Diskusi berjalan aktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pendapat dan usulan perbaikan terhadap isi Raperdes, khususnya terkait mekanisme pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian staf perangkat desa.

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses legislasi tingkat desa yang bersifat partisipatif. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperdes sebelum diajukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian staf desa dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button