
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Kamis 15 Mei 2025 (Foto: ist)
KAB.GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Hak asasi pendidikan, atau hak untuk mendapatkan pendidikan, adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu, serta dijamin oleh hukum dan negara, dan tidak dapat diabaikan.
“Ini berarti setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, termasuk hak untuk belajar dan mengembangkan diri melalui pendidikan seumur hidup,” ujar Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Kamis 15 Mei 2025.
Kegiatan sebagai media sosialisasi dapil (Sosdap) MPR RI tersebut memaparkan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.
Menurutnya, pendidikan diakui sebagai hak asasi manusia (HAM) yang fundamental, yang artinya setiap individu berhak atas pendidikan, seperti yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Sementara itu, sambung anggota Komisi X DPR RI ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas pendidikan.
“Kewajiban negara termasuk memastikan akses yang adil dan berkualitas bagi semua, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi sosial,” paparnya.
Hak atas pendidikan diantaranya mencakup pendidikan formal dan non-formal, serta pembelajaran sepanjang hayat. Sebab Hoerudin menilai akan memungkinkan individu untuk terus mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
“Pendidikan adalah landasan penting untuk mengembangkan potensi individu, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Disamping itu, selain hak atas pendidikan, pendidikan yang mengedepankan HAM juga penting. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HAM, serta mendorong perilaku yang mendukung HAM bagi semua anggota masyarakat,” beber legislator asal dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Terhadap hak pendidikan, dirinya pun menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 tertuang di Pasal 31 ayat kesatu (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Begitu juga pada Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, mengembangkan diri, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya”.
Laporan: Zaen
Editor: Budi Santoso