JAKARTA

Pengangkatan Dirut BSI Anggoro Eko Cahyo Dinilai Langgar Aturan, Forum Peserta BPJS Minta Presiden Evaluasi

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Sabtu 17 Mei 2025, Dalam minggu ini publik dikejutkan dengan pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI), padahal ia masih aktif menjabat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini memicu kritik dari lembaga Forum Peserta Jaminan Sosial atau FP JAMSOS yang menilai pengangkatan tersebut berpotensi melanggar aturan dan mengganggu integritas pelayanan.

Sony Aris Mardyanto, Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU No. 24/2011 dan Perpres No. 85/2015, jika terjadi kekosongan jabatan di BPJS Ketenagakerjaan, harus dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Pengangkatan Anggoro sebagai Dirut BSI menimbulkan kesan bahwa ia telah meninggalkan tugasnya di BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa jabatan berakhir. Ini memunculkan pertanyaan, “apakah ia sudah memenuhi semua tanggung jawabnya sebelum pindah?” tegas Sony dalam keterangan tertulis.

Pertanyakan Integritas & Potensi Konflik Kepentingan

Sony juga mempertanyakan motivasi di balik kepindahan Anggoro, “Apakah ada kepentingan pribadi, seperti gaji lebih tinggi di BSI, dan bagaimana kelanjutan program BPJS Ketenagakerjaan jika pimpinannya tidak fokus?

“Kami mendesak Presiden untuk mengevaluasi kinerja Anggoro dan memastikan mekanisme PAW dijalankan jika ia benar-benar mengundurkan diri,” tambahnya.

Desakan kepada OJK & DJSN

Forum ini juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau proses pengangkatan Anggoro di BSI, memastikan ia lolos fit and proper test tanpa konflik kepentingan. Sony juga mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengevaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan, memastikan tidak ada gangguan layanan akibat transisi ini.

Respons Pemerintah & BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, upaya bidiknasional.com menghubungi Anggoro Eko Cahyo belum direspon oleh yang bersangkutan. Belum juga ada pernyataan resmi dari Kementerian BUMN, BPJS Ketenagakerjaan, atau BSI terkait status Anggoro.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button