Proyek Talud di Desa Rowoyoso Pekalongan Tanpa Papan Informasi Diduga Langgar UU KIP

Proyek talud di desa Rowoyoso tanpa papan informasi. (Foto: Dikin BN Pekalongan)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pembangunan talud di Desa Rowoyoso, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan setelah diketahui tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pantauan di lokasi pada Senin (9/6/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut berjalan tanpa adanya papan proyek yang memuat informasi dasar seperti jenis kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak, hingga jangka waktu pelaksanaan. Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tanpa transparansi data, sulit bagi publik dan lembaga pengawas seperti media maupun LSM untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara.
Subkhan, Kepala Desa Rowoyoso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengakui bahwa papan proyek belum dipasang. Ia menyebut bahwa pekerjaan talud tersebut menggunakan sistem swakelola yang dikerjakan oleh warga sekitar, dan papan informasi akan segera dipasang.
“Memang papan proyek pekerjaan talud belum dipasang, besok akan kami pasang. Sistem pekerjaannya swakelola, semua dikerjakan oleh warga sekitar,” ujar Kades Rowoyoso, Senin (9/6/2025).
Tak hanya persoalan transparansi, dugaan lain yang muncul adalah penggunaan material yang tidak sesuai standar. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat tidak ada pekerja serta sejumlah bagian talud terlihat menggunakan batu blondos, yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hasil akhir proyek tidak akan memenuhi kualitas yang diharapkan.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek berbasis dana publik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dari instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Pengamat kebijakan publik dan aktivis transparansi anggaran mendesak pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik wajib terbuka, mulai dari informasi dasar hingga proses pengerjaan. Jika tidak ada keterbukaan, potensi penyimpangan sangat besar,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, aparat pengawas internal pemerintah daerah bersama APH diharapkan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso