
Arief Supriyono ST.,SH.,SE.,MM ketua BPJS WATCH Jatim (Foto: red)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bicara Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam pekan ini BPJS WATCH Jawa Timur menerima beragam klausul kritik pedas menukik tajam dari pelbagai kalangan melalui sambungan seluler dan komunikasi whatsapp.
“Jangan hanya pekerja sektor formal saja yang menerima BSU, kami juga warga negara Indonesia yang taat membayar pajak. Sudah seharusnya kami menerima bantuan yang digelontorkan melalui dana APBN tersebut,” ungkap salah satu pekerja di Jawa Timur, Selasa (10/6/2025).
Dihubungi awak media di hari yang sama, menanggapi rasan-rasan pergumulan tentang issue “Tebang Pilih” BSU, Arek Jawa Timur, Arief Supriyono ST.,SH.,SE.,MM, Ketua BPJS WATCH Jatim mengungkapkan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja permenaker nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja buruh, dengan ini disampaikan sebagai berikut bahwa untuk menjaga daya beli pemahaman dan peran serta aktif pimpinan perusahaan atas kinerja peserta yang berhak menerima BSU, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 tahun 2025 diprioritaskan bagi pekerja buruh yang tidak sedang menerima Pogram Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah disalurkan.
Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April tahun 2025, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3,5juta per bulan dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker nomor 5 tahun 2025, yaitu dalam hal pekerja buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten 3.500.000 maka persyaratan gaji upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Pada saat ini banyak complain ke BPJS Watch terkait BSU. Pemerintah harus hadir, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja buruh formal yang mendaftarkan buruh atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Arif.
Bicara mengenai bantuan subsidi upah lanjut Arif, pemerintah melalui anggaran APBN-nya harus memperhatikan pekerja buruh informal. “Apapun bentuknya, mereka pekerja informal yang notabene sangat terdampak, rata-rata gaji juga di bawah UMP ataupun UMK, sehingga mereka sendiri menyampaikan banyak yang belum menjadi peserta ini sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah pada saat ini,” timpalnya.
Selain itu kata Arif, “bagaimana pekerja yang bukan penerima upah atau BPU, mungkin pemerintah membuat para pekerja atau masyarakat pekerja rentan menjadi bagian dari pemerintah, seperti yang dilakukan oleh BPJS kesehatan memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin,” tandasnya.
Masyarakat pekerja rentan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, tidak terlepas mendiskriminasi karena mereka pekerja informal kemudian tidak mendapat BSU.
“Harapan kami karena BSU ini sudah berjalan kedua kalinya, yang pertama di Tahun 2022 dengan perlakuan yang sama akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja,” sambung Arif.
Menjadi kritik dan masukan bagi BPJS Watch tutur Arif, “seharusnya pemerintah juga memperhatikan pekerja buruh ataupun pekerja pabrik dan atau yang pekerja borongan kategori pekerja harian lepas yang kadang perusahaan tersebut tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya ke BPJS tenaga kerja,”.
Bagi kementerian tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota, Arif meminta, sidak perusahaan-perusahaan yang tidak “complay” dalam konteks perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya atau melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku terhadap karyawannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Tenaga Kerja.
“Itu masukan dari BPJS Watch, hari ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat pekerja, pemerintah juga memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerjanya,” tegasnya.
Arief menyebutkan, pemerintah mempunyai kewajiban masyarakat pekerja rentan bisa terdaftar ke program BPJS ketenagakerjaan, karena jika pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pemerintah memutus rantai kemiskinan extrim di Indonesia apabila mereka mendapatkan Resiko.
“Seperti contoh di kota Malang dengan gaji Rp 3,7 juta tidak dapat BSU sebesar 600 ribu karena UMK Malang Rp 3,6 Juta. Sementara pekerja di kota Surabaya dengan gaji Rp5 juta mendapatkan BSU karena UMK kota Surabaya Rp.4.961.753 pembulatan 5 juta, padahal mereka suami istri bekerja di daerah yang berbeda. Ini juga bisa jadi diskriminasi pemberian BSU karena lokasi kerja dengan nilai upah minimumnya berbeda,” ucap Arif.
Menanggapi pertanyaan salah satu pekerja soal besaran BSU yang didapat oleh masyarakat pekerja atau buruh formal sebesar Rp600.000 yang akan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja, Arif menjelaskan, sesuai regulasi harus dikirim langsung ke rekening atas nama pekerja.
“Bagaimana kalau rekening tersebut atas nama rekening istri atau anak, saya jawab, tidak bisa. Ini harus rekening yang bersangkutan rekening pekerja atau buruh tersebut yang nantinya mereka terdaftar di BPJS Tenaga Kerja, nomor telepon tersebut dan nomor rekening supaya bantuan subsidi upah ini bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja atau buruh,” pungkasnya.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso