
Tersangka MA Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Saat Dilakukan Penahanan Oleh Kejari Grobogan (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejari Grobogan resmi menetapkan status Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (20/5/2025).
MA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sebelumnya MA berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut, Atas hasil penyidikan tim Penyidik Kejari Grobogan status MA dinaikan menjadi tersangka setelah diperiksa selama empat jam terhitung mulai pukul 10.00 WIB Sampai dengan 14.00 WIB serta diterbitkannya surat penetapan tersangka Nomor : 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025.
“Ma ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, “ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.
Selain itu, tersangka MA selaku Kepala Desa Cangkring dengan kewenangannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes hingga menimbulkan merugikan negara sebesar RP. 397.944.870.
“Kerugian berdasarkan atas hasil laporan perhitungan Inspektorat Grobogan,” ujar Frengki.
Di samping itu, tersangka MA pada saat dilakukan pemeriksaan selanjutnya menyerahkan secara langsung kepada penyidik uang sejumlah RP. 349.145.000,- sebagai upaya mengembalikan kerugiaan keuangan negara yang ditemukan.
Oleh kerena itu, berdasarkan Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana atau pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Frengki menambahkan, dalam penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring anggaran tahun 2019 sampai dengan 2024, tim penyidik Kejari Grobogan sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dari pihak instansi terkait maupun masyarakat dan kedepannya tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MA dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi tindak pidana dengan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Juni 2025.
Laporan : Heru Budianto
Editor : Budi Santoso



