JATIMMADIUN

JKN dan Dana Jaminan Sosial: Fondasi Sistem Kesehatan Nasional yang Kuat

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Lebih dari satu dekade Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil dan memadai bagi pesertanya, dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamina Sosial Nasional (SJSN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa di dalam penyelenggaraan SJSN tersebut didasarkan pada sembilan prinsip, salah satunya adalah hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS). DJS ini dihimpun melalui iuran yang dibayar oleh peserta JKN dan kemudian digunakan untuk membiayai berbagai layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.

“DJS ini dikelola berdasarkan prinsip yang tertuang di dalam undang-undang antara lain prinsip kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas dan bersifat sebagai dana amanat. Pengelolaan DJS digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta JKN,” kata Ita, Kamis (7/8).

Lebih lanjut Ita menambahkan bahwa melalui SJSN, masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta JKN tidak lagi khawatir memikirkan biaya pelayanan kesehatan jika suatu ketika membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dana yang terkumpul dari seluruh peserta JKN itulah yang akan dikelola dan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan yang membutuhkan.

“Manfaat pelayanan kesehatan yang dibiayai dengan DJS ini mencakup layanan promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sampai dengan tahun 2024, tiga pelayanan kesehatan yang menyerap biaya paling besar adalah biaya untuk pelayanan penyakit jantung, kanker dan stroke,” tambahnya.

Mengingat pentingnya pengelolaan DJS dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan senantiasa menerapkan sistem pelayanan yang efisien agar penggunaan dana tersebut menjadi lebih optimal. Pengelolaan dana yang cermat dan efisien diperlukan agar keseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran pembayaran pelayanan kesehatan tetap terjaga.

“Yang menjadi tantangan adalah peningkatan jumlah peserta setiap tahunnya, artinya dengan bertambahnya jumlah peserta maka harus diimbangi dengan edukasi terhadap peserta akan pentingnya membayar iuran. Selain itu BPJS Kesehatan juga berkomitmen memastikan bahwa peserta JKN menerima pelayanan kesehatan yang baik dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama,” kata Ita.

Susmiatin, salah satu warga Kota Madiun yang juga merupakan peserta JKN mengungkapkan bahwa kehadiran program jaminan sosial yang salah satunya adalah berbentuk jaminan kesehatan sangat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, kini masyarakat tidak lagi cemas memikirkan biaya ketika mereka harus mengakses pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Saya termasuk orang yang sering menggunakan Program JKN ketika berobat di fasilitas kesehatan. Dan jika saya bukan peserta JKN, mungkin akan banyak biaya yang saya keluarkan untuk berobat. Tapi ketika sudah menjadi peserta, tidak lagi bingung memikirkan kira-kira butuh biaya berapa untuk periksa ke dokter, karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Susmiatin.

Perempuan 50 tahun itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan pemerintah yang telah menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat secara menyeluruh. Ia berharap agar dengan hadirnya Program JKN ini seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara merata dan mendapatkan layanan secara baik dari fasiltas kesehatan.

Laporan: rn/tk

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button