JATIMMALANG

Halo Warga Malang! Lunasi Tunggakan Dengan Cicilan Lewat New REHAB 2.0

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Malang terus mendorong peningkatan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui pemanfaatan Program New REHAB 2.0. Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki tunggakan iuran saat berada di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menjelaskan bahwa Program New REHAB 2.0 merupakan skema pembayaran bertahap yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam melunasi tunggakan iuran sebelumnya.

“Meskipun saat ini peserta aktif pada segmen lain, jika sebelumnya pernah menjadi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) dan memiliki tunggakan iuran tetap dapat memanfaatkan Program New REHAB 2.0. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan status kepesertaan di masa depan, terutama jika kembali ke segmen PBPU-BP,” terang Yudhi, Jumat (01/08).

Yudhi juga menegaskan bahwa tunggakan iuran yang muncul sebelum perubahan segmen tetap menjadi tanggung jawab peserta. Hal ini juga berarti Program JKN memastikan agar status kepesertaan peserta JKN tetap terlindungi dari denda rawat inap 45 hari. Ia menambahkan bahwa status kepesertaan PBPU Pemda yang menjadi nonaktif dapat terjadi karena adanya pemutakhiran data oleh pemerintah desa dan Dinas Sosial.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran, yaitu diberikan kepada peserta yang masih memenuhi kriteria secara sosial dan ekonomi. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan Program JKN.

“Program JKN hadir untuk melindungi masyarakat dari masalah finansial yang diakibatkan dari masalah kesehatan. Maka kami juga hadirkan sebuah program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ini sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi peserta JKN dari kesulitan tersebut,” ujarnya.

Hal ini juga disampaikan oleh salah seorang peserta yang saat ini beralih segmen ke PPU yang sebelumnya merupakan segmen PBPU BP yakni Nadhifatul Fiandika Rosmayanti atau yang biasa dipanggil Maya (24). Pasalnya ia merasa hal ini merupakan hal yang penting untuk diketahui bersama terkait dengan keaktifan peserta JKN.

“Saya mengapresiasi dengan adanya program pembayaran bertahab ini karena saya rasa berat jika harus di lunasi dalam sekali waktu. Jadi saya bisa mencicil dan saya rasa mudah untuk mengaktifkannya yaitu hanya melalui Aplikasi Mobile JKN saja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru saja mengetahui memiliki denda saat diterima kerja menjadi pekerja swasta. Pasalnya selama ini ia tidak begitu memperhatikan terkait dengan pembayaran iuran yang rutin setiap bulannya.

“Hal ini menjadi Pelajaran yang sangat berharga untuk saya karena sebelumnya mungkin saya sering menyepelekan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Saya kira dengan berpindah status menjadi karyawan tunggakannya akan hilang tapi ternyata setelah di edukasi saya mendapatkan solusi dengan mencicil tunggakan tersebut. Jadi saya rasa semuanya sangat memudahkan ,” ujar Maya.

Maya berharap keberadaan BPJS Kesehatan ini sudah sangat membantu untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.

“Secara singkat saya sangat berharap agar Program JKN ini terus ada untuk menjamin kesehatan kami semua. Saya kira penting untuk setiap peserta JKN memperhatikan status keaktifan peserta jangan sampai ada tunggakan supaya program ini bisa terus ada dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas lagi,” tutup Maya.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button