ACEHSINGKIL

Polres Aceh Singkil Bongkar Empat Kasus Menonjol yang Menjadi Perhatian Publik

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, berhasil membongkar empat kasus kriminal menonjol yang selama ini menjadi perhatian publik. konferensi pers, Jumat (7/11-2025) tempat di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK. MH., secara langsung memimpin pemaparan detail pengungkapan kasus-kasus tersebut, yang meliputi penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan yang paling mengkhawatirkan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

1. Narkoba Berantai Asal Sumatera Utara Digagalkan: Dua Mahasiswa Jadi Tersangka.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Dua tersangka berinisial HM (35) dan BSP (25), keduanya berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap saat menaiki mobil tangki HINO berwarna hijau. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Sumatera Utara.

“Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan, namun setelah melakukan interogasi intensif, termasuk kepada sopir berinisial DRJ, barang bukti akhirnya ditemukan. Di bawah tangki utama (CPO) mobil, sejajar dengan tangki bahan bakar, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 43,68 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat 1,56 gram. Barang haram ini dibungkus plastik transparan, dililit uang Rp 10.000, dan kembali dibalut lakban hitam yang ditempelkan di kabel.

Para tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka, yang dibeli dari Kota Medan, Sumatera Utara, seharga Rp 19.600.000. Saat ini, pihak kepolisian sedang terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan di baliknya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

2. Pengeroyokan Berujung Luka Berat di Pesta Pernikahan: Dendam Jadi Motif Utama.

Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka. Kasus ini dilaporkan pada 16 Oktober 2025 dengan korban berinisial EI (35), seorang nelayan dari Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di lokasi pesta pernikahan. Korban EI terlibat cekcok dengan tersangka berinisial NI (29) setelah bertabrakan saat berjoget diiringi musik keyboard. Tak berhenti di situ, tersangka lain berinisial NO (24) juga menghampiri korban dan mengajaknya berkelahi. Ketika korban menolak, NO mengejeknya sebagai penakut.

Korban kemudian diantar pulang, namun ia kembali keluar rumah untuk mencari rokok. Di tengah jalan, korban kembali bertemu NO dan terjadi perkelahian yang kemudian dipisahkan oleh saksi WD. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, kedua tersangka, NI dan NO, mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka-luka. Modus penganiayaan ini diduga kuat dilatarbelakangi dendam.

“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai kaos tanpa lengan berwarna biru dongker dan satu celana jeans panjang berwarna biru dongker, keduanya terdapat bercak darah. Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian. Setelah penyelidikan dan penetapan tersangka, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.

3. KDRT Mencekam di Simpang Kanan:

Suami Tega Pukul Istri dengan Rokok Menyala

Pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kasus kekerasan dalam rumah tangga mengguncang Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan. Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun, dianiaya oleh suaminya sendiri, berusia 46 tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Desa Tulaan, Gunung Meriah.

Insiden tragis ini bermula dari perdebatan mengenai perluasan saudara yang akan tinggal di rumah mereka. Cekcok memanas hingga pelaku yang emosi, menyerang korban yang sedang duduk menonton TV. Dengan tega, pelaku meninju wajah istrinya dan bahkan mengenai pipi di bawah mata kiri korban dengan rokok yang sedang dipegangnya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar, memar, dan pembengkakan. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil pada 4 November 2025. Tersangka kini diamankan dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.

4. Tragis! Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Berantai Oleh Kenalan di Gunung Meriah.

“Kasus yang paling menyayat hati adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Seping Baru, Gunung Meriah. korban, WN (17), seorang pelajar, menjadi korban kebiadaban seorang pria berinisial IH (26) asal Desa Tanah Bara.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. IH menjemput WN menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di rumah familinya. Tanpa curiga, WN mengikuti IH ke rumahnya di Desa Tanah Merah. Di dalam kamar tersangka, WN disetubuhi sebanyak empat kali. Sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban, Siti Aisyah (33), yang mencari WN, mendapati anaknya di rumah IH dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil.

Tersangka IH berhasil diamankan pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain handphone genggam, tidak ada barang bukti lain yang disebutkan. IH dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun atau 200 bulan penjara.

“Kapolres Aceh Singkil Joko Triyono menegaskan, komitmen pihaknya untuk menuntaskan semua kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan, komitmen Polres Aceh Singkil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan. masyarakat diharapkan, untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (Roni S/Nurha)

Sumber: Humas Polres Aceh Singkil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button