JATIMJOMBANG

Seluruh Fraksi DPRD Jombang Setujui Penetapan Raperda APBD Dijadikan Peraturan Daerah 

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPRD Jombang, Kamis (13/11), yang turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Seluruh fraksi DPRD Jombang setuju pada hal- hal yang bersifat mendasar dan kepentingan bersama seperti penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) , serta persetujuan terhadap pokok- pokok pikiran atau kebijakan strategis yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, seringkali setelah melalui proses pembahasan dan dengan catatan tertentu.

Bahkan saat itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui penetapan Raperda APBD untuk dijadikan peraturan daerah.

Disampaikan nya oleh Ketua Dewan Hadi Atmaji, “Alhamdulillah seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Selain itu disampaikan, ” bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Jombang, dokumen Raperda APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Bahkan berdasarkan dokumen yang dibacakan dalam rapat, struktur Rancangan APBD Jombang 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp2,63 triliun, Belanja Daerah Rp2,76 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp125,15 miliar.

Maka dari itu untuk total RAPBD Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,76 triliun atau tepatnya Rp2.760.095.992.378,24.

Sedangkan saat itu Bupati Jombang Warsubi menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap rencana anggaran tahun depan.

Disampaikan oleh Bupati Jombang, bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang memuat delapan prioritas utama pembangunan.

Menurut nya, “RAPBD 2026 ini kami susun untuk memperkuat pembangunan desa dan kota, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengentaskan pengangguran, membangun infrastruktur berkelanjutan, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Selain itu Bupati Jombang menyampaikan, bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar arah kebijakan anggaran tahun depan lebih terukur dan berpihak pada masyarakat.

Bahkan Bupati Warsubi mengatakan “Kami berharap, dengan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembangunan di Kabupaten Jombang tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ungkap nya.

Disaat itu pada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Jombang ini menandai tahap akhir dari pembahasan Raperda APBD 2026 sebelum dikirim untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berikut nya setelah pada evaluasi selesai dan disahkan, APBD tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2026.

Perlu diketahui, ada Penetapan Kebijakan Daerah, hal- hal yang dianggap membawa manfaat luas bagi masyarakat daerah khusus nya di Kabupaten Jombang . DPRD memiliki fungsi membuat Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain itu ,memastikan APBD dan program pemerintah dijalankan dengan baik. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button