
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Foto: ist/BN)
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait mekanisme pemungutan retribusi kebersihan di Kelurahan Kerinci Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Pelalawan, Sulastri, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 kewenangan pemungutan retribusi kebersihan telah dialihkan kepada Bapenda.
“Namun, berdasarkan evaluasi internal dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat keterbatasan data wajib retribusi yang perlu diperbaiki,” ucap Lastri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapenda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13./BAPENDA/2026/49 untuk menata kembali mekanisme pemungutan retribusi kebersihan, khususnya di Kelurahan Kerinci Timur.
Dalam pelaksanaannya, wilayah RT yang tergabung dalam Tim Gaul tetap berkoordinasi melalui kelurahan, sedangkan RT yang tidak tergabung dalam Tim Gaul melakukan koordinasi langsung dengan Bapenda. Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek alur administrasi serta meningkatkan ketertiban dan akurasi data wajib retribusi.
Bapenda menegaskan bahwa yang menjadi kewenangannya hanya retribusi yang disetor ke Kas Daerah. “Sementara mekanisme tambahan iuran yang dikelola di tingkat kelurahan merupakan kesepakatan masyarakat setempat dan berada di luar kewenangan Bapenda,” jelasnya.
Terkait keluhan Ketua RT apakah ada upah pengutipan?, untuk tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menganggarkan upah petugas/pemungut retribusi di tingkat RT sebesar Rp3.000 per rumah yang tertagih. tapi pembayarannya kita proses 2 bulan sekali. dan TIDAK BOLEH dipotong dr Retribusi.
Selain itu, untuk memudahkan mekanisme penyetoran, Ketua RT tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda, karena setoran retribusi dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan yang berlaku. dan Data Warga yang bayar bisa dikirmkan melalui WA.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Disisi lain para ketua RT di kelurahan kerinci timur sangat mengeluhkan keputusan ini. “Iya pak kami sangat kesusahan untuk pengutipan retribusi kebersihan, kami sering berargumen dengan warga apalagi saat ini pengangkutan sampah yang kurang optimal,” Ucap salah seorang Ketua RT.
“Alangkah baiknya jika pengutipan retribusi kebersihan dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Badan Pendapatan Daerah, bukankah pihak tersebut lebih berkomponen dalam hal ini,” tambahnya. (*As)


