BANYUWANGIJATIM

Pemkab Banyuwangi Jadikan Sertifikat Imunisasi Syarat Pendaftaran PAUD dan Layanan KIA

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com –  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk mempercepat peningkatan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sebagai fondasi utama perlindungan kesehatan anak. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan status imunisasi anak sebagai kelengkapan administratif dalam berbagai layanan publik yang berkaitan langsung dengan anak.

“Imunisasi adalah hak dasar anak dan kewajiban bersama. Karena itu, mulai tahun 2026 status imunisasi anak digunakan sebagai kelengkapan administratif untuk pendaftaran PAUD, TK, SD/sederajat, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), serta akses layanan dan program pemerintah yang berkaitan dengan anak,” tegas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk sanksi, melainkan upaya perlindungan yang lebih intensif sekaligus pengingat dini (early warning) bagi orang tua, agar tidak ada anak yang tertinggal imunisasi sebelum memasuki jenjang pendidikan dan mengakses layanan publik.

“Saat ini masih ada beberapa wilayah dengan cakupan imunisasi yang rendah. Jika dibiarkan, anak-anak kita berisiko terserang penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi imunisasi sepanjang 2025, yang menunjukkan cakupan Imunisasi Dasar Lengkap belum merata.

“Target IDL yang ditetapkan secara nasional adalah 95 persen. Beberapa wilayah sudah menunjukkan capaian sangat baik, seperti Parijatah Kulon dengan capaian 96 persen, serta sejumlah wilayah lain pada kisaran 90–94 persen. Namun masih terdapat wilayah dengan cakupan di bawah 60 persen,” jelasnya pada bidiknasional.com .

Amir menambahkan bahwa imunisasi tidak hanya melindungi individu, tetapi juga membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Apabila cakupan imunisasi suatu wilayah kurang dari 95 persen, maka risiko munculnya kembali penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti campak, difteri, dan polio, akan meningkat.

“Faktanya, beberapa wilayah di Banyuwangi masih berada pada rentang 60–80 persen. Ini berarti perlindungan imunologis anak belum optimal dan membutuhkan intervensi ekstra,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menargetkan pada tahun 2026 seluruh wilayah kerja Puskesmas mencapai cakupan IDL minimal 95 persen secara merata. Sebagai landasan kebijakan, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 47 Tahun 2026 yang mengamanatkan integrasi status imunisasi ke dalam layanan administratif anak.

“Anak yang telah melengkapi imunisasi dasar akan memperoleh sertifikat imunisasi, yang digunakan sebagai kelengkapan pendaftaran PAUD, TK, SD/sederajat, pengurusan KIA, serta akses berbagai layanan dan program pemerintah terkait anak. Kebijakan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan keluarga agar anak tidak tertinggal imunisasi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Banyuwangi terus memperkuat imunisasi kejar dan sweeping, kunjungan rumah, optimalisasi Posyandu, serta kolaborasi dengan pemerintah desa, sekolah, kader kesehatan, dan unsur TNI–Polri. Edukasi publik juga terus digencarkan untuk meluruskan informasi keliru dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi.

“Dengan kebijakan administratif yang protektif, penguatan layanan di lapangan, serta edukasi berbasis data, kami optimistis target IDL 95 persen merata pada 2026 dapat tercapai,” pungkas Amir. (Dj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button