PASAMANSUMBAR

Walinagari Cubadak Barat Diduga Abaikan Putusan Komisi Informasi

Terancam Sanksi Pidana Jadi Sorotan Inspektorat

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Wali Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait kewajiban membuka dokumen publik yang diminta masyarakat.

Dalam Putusan Mediasi Nomor: 03/I/KISB-PS-M/2026, Komisi Informasi menegaskan bahwa sengketa informasi antara pemohon dan Pemerintah Nagari Cubadak Barat telah diselesaikan melalui kesepakatan damai, serta memerintahkan pihak nagari untuk memberikan informasi yang dimohonkan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Adapun dokumen yang diminta pemohon meliputi:

Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Nagari tahun 2024–2025

APB Nagari tahun 2024 dan 2025

Data penerima BLT Dana Desa tahun 2024 beserta nominal dan waktu penyaluran

Dokumen LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2024–2025

Permintaan informasi tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi kepada PPID Nagari Cubadak Barat, namun tidak mendapat tanggapan. Keberatan yang disampaikan kepada atasan PPID juga tidak dijawab, hingga akhirnya berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat.

Dalam proses mediasi yang digelar pada 22 Januari 2026, kedua belah pihak sepakat bahwa Pemerintah Nagari Cubadak Barat bersedia memberikan informasi yang diminta. Kesepakatan itu kemudian dikuatkan menjadi putusan resmi Komisi Informasi yang memerintahkan termohon menyerahkan dokumen yang dimohonkan.

Namun, hingga kini persoalan tersebut disebut belum sepenuhnya tuntas. Kasus ini bahkan telah menjadi perhatian dan ikut ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Dinilai Menghambat Hak Masyarakat

Sikap tidak memberikan tanggapan sejak awal permohonan, tidak menjawab keberatan, hingga berujung sengketa, dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Dokumen seperti APB Nagari, RAB kegiatan, LKPJ, dan data bantuan sosial merupakan informasi yang wajib diumumkan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Keterbukaan terhadap dokumen tersebut penting untuk memastikan transparansi, pengawasan publik, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ketika badan publik tidak merespons permintaan informasi, menunda-nunda, atau tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi haknya.

Terancam Sanksi Terberat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib dibuka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan antara lain:

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta karena tidak memberikan informasi publik yang seharusnya tersedia.

Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta jika terbukti menghambat atau menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain sanksi pidana, pejabat yang mengabaikan putusan lembaga negara juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah, mulai dari teguran keras, pembinaan khusus, hingga rekomendasi pemberhentian jika pelanggaran dinilai berat dan berulang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran nagari dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana desa. Penanganan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman diharapkan dapat memberi kejelasan sekaligus memperkuat komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan nagari. (RF)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button