ADVERTORIALSIDOARJO

Gandeng Wakil Ketua DPRD, AJS Gelar Dialog Cegah Disinformasi Jelang Pilkades 2026 Ciptakan Kondusifitas

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Suasana ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo pada Jumat (13/2/2026) tampak lebih hidup dari biasanya. Di ruangan itu, bukan sekadar urusan birokrasi yang dibahas, melainkan sebuah misi besar untuk menjaga stabilitas 80 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Mei 2026 mendatang.

Melalui Dialog Interaktif Pencegahan Disinformasi Pilkades, Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) duduk bersama legislatif dan eksekutif. Misinya satu, memastikan pesta demokrasi tingkat desa tidak tercemar oleh racun disinformasi atau hoaks yang kerap muncul saat suhu politik memanas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PMD Sidoarjo Probo Agus Sunarno, Dinas Kominfo Sidoarjo, para kepala desa, serta jajaran AJS yang diketuai Nur Yahya.

Kepastian di Tengah Aturan Baru

Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi Sidoarjo. Sebanyak 79 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya. Ketidakpastian seringkali muncul, terutama terkait fenomena calon tunggal yang kerap menjadi batu sandungan dalam administrasi desa. Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin yang dipercaya masyarakat.

Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, membawa angin segar dengan membedah UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 34A kini menjadi payung hukum yang lebih rinci.

“Regulasi terbaru sudah mengatur skema calon tunggal agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kekosongan jabatan,” jelas Probo. Ia juga menekankan pentingnya jadwal, pendaftaran dimulai 9 Mei 2026 dan puncaknya, pencoblosan, akan digelar pada 24 Mei 2026.

Media sebagai “Penjernih” di Air Keruh

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menekankan bahwa media tidak boleh hanya menjadi penonton. Di tengah gempuran informasi di media sosial, jurnalis di bawah naungan AJS diharapkan menjadi jembatan informasi yang profesional.

“Media harus memberikan kontrol yang positif. Para kepala desa juga jangan alergi terhadap wartawan. Sambutlah mereka dengan positif agar informasi yang keluar ke publik akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Warih.

Bahkan, Warih memberikan tips praktis bagi para kepala desa yang merasa dirugikan oleh berita miring atau hoaks. “Caranya? Undang wartawan, sampaikan fakta yang ada, minta tolong tuliskan klarifikasi berdasarkan data. Lawan berita bohong dengan fakta yang nyata,” tambahnya menanggapi keluhan salah satu kades dari Kecamatan Waru.

Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menggelar Dialog Interaktif Pencegahan Disinformasi Pilkades di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Jumat (13/2/2026). Foto: istimewa

Jurnalis Diminta Tegakkan Kode Etik

Siska Prestiwati Wibisono, narasumber dari AJS, mengingatkan bahwa hoaks bukan sekadar berita bohong, melainkan alat yang sengaja diciptakan untuk memicu konflik. Dampaknya fatal, masyarakat bisa salah mengambil keputusan dan muncul rasa saling curiga antar tetangga.

“Jurnalisme yang bertanggung jawab harus mendahulukan akurasi daripada kecepatan. Saring sebelum sharing bukan hanya slogan, tapi kewajiban,” urai Siska. Ia menekankan peran media sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi yang memverifikasi fakta sebelum sampai ke tangan warga.

Senada dengan hal itu, Ketua AJS Nur Yahya, S.H., menegaskan komitmen organisasi untuk menjaga ruang informasi tetap sehat. Baginya, Pilkades adalah penentu arah pembangunan desa enam tahun ke depan, sehingga tidak boleh dirusak oleh kampanye hitam.

Literasi untuk Pemilih yang Cerdas

Edukasi kepada masyarakat juga mencakup pemahaman hak politik calon. Budiono, Ketua DPC PKDI Sidoarjo, mengingatkan media untuk transparan mengenai rekam jejak calon.

“Masyarakat perlu tahu, misalnya jika ada calon dengan rekam jejak hukum, jika pelanggarannya di bawah lima tahun sesuai undang-undang, mereka tetap diperbolehkan mencalonkan diri. Informasi detail seperti ini penting agar tidak terjadi salah paham di bawah,” ungkapnya.

Melalui sinergi antara pena para jurnalis, regulasi pemerintah, dan pengawasan legislatif, Sidoarjo bersiap menyambut Pilkades 2026. Harapannya sederhana namun mendalam: lahirnya pemimpin desa yang amanah dari proses demokrasi yang jernih, jujur, dan bermartabat.

Tahapan Pilkades Serentak Sidoarjo 2026
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan jadwal resmi untuk memastikan transisi kepemimpinan di 80 desa berjalan lancar tanpa kekosongan jabatan yang lama.
Tahapan Utama Jadwal Pelaksanaan
– Persiapan & Pembentukan Panitia: 1 Desember 2025 – 13 Januari 2026
– Penetapan panitia desa dilakukan serentak pada 2 Januari 2026.
– Pencalonan (Pendaftaran & Verifikasi) 14 Januari – 23 April 2026 Termasuk verifikasi administrasi dan tes seleksi tambahan bagi desa dengan lebih dari 5 calon.
– Masa Kampanye & Tenang Awal Mei 2026 Edukasi literasi digital dan pencegahan hoaks ditingkatkan pada periode ini.
– Pemungutan Suara (Pencoblosan) 24 Mei 2026 Digelar serentak di 80 desa se-Kabupaten Sidoarjo.
– Penetapan Hasil & Pelantikan 24 Mei – 29 Juni 2026 Penyelesaian sengketa (jika ada) dan pelantikan Kades terpilih.
Detail Sebaran 80 Desa
Meskipun daftar lengkap nama desa biasanya dirilis secara bertahap melalui Surat Keputusan Bupati, sebaran 80 desa ini mencakup hampir seluruh kecamatan di Sidoarjo, dengan beberapa titik fokus sebagai berikut:
Wilayah Prioritas
Desa-desa di Kecamatan Sedati dan Candi tercatat memiliki antusiasme tinggi, di mana beberapa desa dilaporkan harus melalui seleksi tambahan (tes CAT) karena jumlah pendaftar melebihi kuota maksimal 5 orang.
Perpanjangan Pendaftaran
Kecamatan Krembung sempat menjadi perhatian karena adanya desa yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran cakades.
Kecamatan Lainnya
Mencakup desa di wilayah Waru, Tanggulangin, Jabon, hingga Tarik, di mana total terdapat 79 Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2026.
Catatan Regulasi Penting
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, terdapat dua poin krusial yang diimplementasikan dalam Pilkades 2026 ini yakni:
Mekanisme Calon Tunggal
Jika hanya ada satu calon setelah masa perpanjangan, Pilkades tetap dilanjutkan dengan mekanisme melawan “kotak kosong” atau sesuai aturan teknis PKPU/Perbup terbaru guna menghindari kekosongan jabatan.
Perpanjangan Masa Jabatan
Beberapa kades yang seharusnya berakhir lebih awal telah menerima SK perpanjangan menjadi 8 tahun, namun 80 desa yang dijadwalkan ini adalah mereka yang masa jabatannya (termasuk perpanjangan) tetap berakhir di tahun 2026. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button