
Pengacara Descha Govindha, saat wawancara di PN Tipikor Surabaya. (Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengacara Descha Govindha, mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo.
Descha selaku Penasehat Hukum (PH) Agoes Boedi Tjahjono, menilai tuntutan tersebut cukup berat bagi kliennya. Ia menyebut, kliennya bersama dua mantan Kepala Dinas P2CKTR lainnya dituntut enam tahun penjara.
Dua terdakwa lain yang dimaksud adalah Sulaksono dan Dwijo Prawito. Ketiganya menghadapi tuntutan yang sama dari JPU.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami, dan kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi,” ujar Descha, Minggu (1/3/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejari Sidoarjo. Ia menegaskan pembelaan akan disampaikan melalui nota pledoi.
Baca Sebelumnya : Jaksa Tuntut Tinggi 4 Mantan Kadis Perkim Sidoarjo

Descha mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang akan diungkap dalam sidang lanjutan pada Senin (2/3/2026). Pihaknya akan memaparkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
“Kita akan ungkap itu dalam pledoi kami,” tegasnya.
Salah satu titik keberatan yang akan disoroti yakni terkait perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sidoarjo. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi perdebatan dalam persidangan.
Bahkan, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim disebut sempat meragukan besaran kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah.
“Penjelasan selebihnya akan kami sampaikan pada persidangan pledoi mendatang,” tambah Descha.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono dituntut enam tahun penjara. Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Khusus Sulaksono, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider tiga tahun penjara. Dwijo Prawito dituntut membayar uang pengganti Rp800 juta subsider tiga tahun, sementara Agoes Boedi Tjahjono Rp766 juta subsider tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dituntut lebih ringan, yakni empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Laporan : Teddy Syah



