ACEHSINGKIL

Dugaan Iming-Iming Uang Saku Rp.100.000 Ribu, Ramli Manik Korlap GAMPEMAS Membantah

Ramli Manik Korlap Gabungan Mahasiswa, Pemuda Dan Masyarakat (GAMPEMAS). Kawal Pengamanan Dari Personel Polres Aceh Singkil, Aksi Demo di DPRK Aceh Singkil. (Foto Dok: BN.Com)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Gabungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (GAMPEMAS) di Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026), diwarnai isu dugaan pemberian iming-iming uang saku sebesar Rp. 100.000 ribu kepada peserta aksi.

Isu dari berinisial ZAS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). terdengar pembicaraan mengenai nominal uang saku Rp. 100.000 ribu, bagi peserta aksi.

Pemerhati daerah Budi Harjo, menyebut isu tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Jika benar ada iming-iming uang saku Rp. 100.000 ribu untuk menggerakkan massa, tentu ini menjadi kurang baik bagi dinamika demokrasi di daerah. Aparat Penegak Hukum (APH), perlu mengklarifikasi dan mendalami isu tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Koordinator Lapangan (Korlap) GAMPEMAS, Ramli Manik, membantah tegas adanya pemberian imbalan uang kepada peserta aksi. sela-sela waktu aksi demo, Ia menegaskan bahwa aksi tersebut murni bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami tegaskan tidak ada iming-iming uang saku, aksi ini murni menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh Singkil. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang,” kata Ramli.

Ramli menambahkan, tudingan tersebut dinilai sebagai upaya menggiring opini dan melemahkan gerakan mahasiswa serta masyarakat yang tengah menyampaikan tuntutan kepada legislatif daerah.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tulisan, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, apabila terbukti terdapat praktik penggalangan massa dengan imbalan tertentu yang melibatkan aparatur sipil negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar kode etik dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (Nurha/Roni S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button