JATIMSURABAYA

Sergap Pengedar di Jembatan Suramadu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Sita 20 Gram Sabu

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di pesisir Surabaya tepatnya kawasan Jembatan Suramadu.

Seorang pria berinisial MG (37 tahun), warga Tambak Wedi Surabaya, yang berprofesi sebagai nelayan, disergap petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan, pada Kamis Malam (05/03/2026), di kawasan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar sebanyak 12 poket.

Tidak hanya itu, dalam penggeledahan di rumah terduga MG, Polisi juga menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta seperangkat alat hisap sabu berupa bong lengkap yang diduga digunakan MG terduga.

Dari keseluruhan barang bukti ditemukan, Polisi mentotal sabu yang berhasil diamankan mencapai keseluruhan 20 gram.

Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan, saat ini terduga berada di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga memastikan bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Kasus ini masih berlanjut, dan masih dilakukan pendalaman serta pengembangan guna mencari pemasok sabu-sabu yang diperoleh terduga MG,” jelasnya, kepada wartawan koran ini, Jum’at (06/03/2026).

Terduga MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button