Sinkronisasi Dan Evaluasi: Komisi A DPRD Kab. Madiun Gelar RDP dengan OPD Mitra Kerja

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Madiun mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama mitra kerja OPD, Rabu (11/3/2026) yang merupakan salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 13 mitra kerja lainnya yang dihadirkan secara marathon.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, Purwadi mengatakan dalam rangka mensinkronisasikan LKPJ Bupati Madiun terhadap capaian kinerja tahun 2025, sekaligus evaluasi kinerja, seluruh Dinas dan mitra terkait kami undang semua. Barangkali ada temuan dan kendala supaya tidak akan terulang lagi.
” Rapat Dengar Pendapat ini merupakan forum penting, yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, dan bahan masukan bagi lembaga legislatif terhadap eksekutif atau pihak terkait untuk memecahkan masalah dan mencari solusi serta meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja OPD dalam rangka menunjang kinerja Bupati “, terangnya.
Lebih lanjut, selain sinkronisasi LKPJ Bupati tahun anggaran 2025, kami juga menyelaraskan program mandatory dari pusat, terkait pengembangan kawasan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang perizinannya belum bisa maksimal. Terkendala dengan adanya moratorium terhadap Lahan Baku Sawah (LBS), sesuai instruksi Kementerian Pertanian dan ATR/BPN.
“Kita diwajibkan menyisihkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 87%, artinya sisa tinggal 13% dari lahan keseluruhan, untuk pengembangan lain termasuk perumahan. Sehingga untuk lahan KDMP belum bisa diakuisisi dan perizinannya belum keluar.”, tegasnya.
Ditempat yang sama, Hari Puryadi anggota Komisi A menyampaikan, dari target investasi sebesar Rp 2,5 triliun tercapai Rp 2,469 triliun pada tahun 2025.
“Terkendala adanya kewenangan sistem Online Single Submission (OSS) yang terbagi antara pusat, provinsi dan Kabupaten. Termasuk adanya UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang membatasi kawasan industri yang sudah ditetapkan tidak bisa dieksekusi karena masuk zona LSD. Permasalahan ini yang menghambat investasi,” jelasnya.
Purwadi Ketua Komisi A menambahkan, secara umum rata-rata penyerapan anggaran OPD mitra kerja pada tahun anggaran 2025 cukup baik, sudah diatas 90%. Akan tetapi DPRD tetap memberikan masukan untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja termasuk pelayanan publik.
Selain itu, Kami minta PMD memperkuat pengawasan dan pembinaan administrasi pemerintah desa sebagai langkah preventif penyalahgunaan anggaran desa.
” pembinaan ini harus melibatkan berbagai lembaga, seperti Inspektorat, Bapperida serta aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian. “, harapnya.
Hasil dari RDP ini selanjutnya dirangkum dalam bentuk tertulis oleh masing-masing OPD untuk divalidasi dengan dokumen LkPJ. Kemudian temuan dan aspirasi dibawa ketingkat pansus DPRD.
“Menjadi acuan dalam memberikan rekomendasi atau tanggapan terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2025 yang secara global disampaikan dalam Sidang Paripurna mendatang.” Pungkasnya. (Adv)



