JATIMJOMBANG

Dugaan Pungli Ratusan Juta Pelantikan Perangkat Desa Perak Jadi Rasan rasan  

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Demokrasi jadi ajang para tikus berdasi berebut kursi jabatan. Ini sungguh memprihatinkan ada tradisi budaya pungutan liar (pungli) masih berlanjut, dan sudah merambah di pemerintahan desa, terkait pengangkatan perangkat desa (pamong). Tepatnya di Kantor Balai Desa Perak pada tanggal 4 Maret, sekira pukul 20.00 wib, Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin, melantik Kaur Tata Usaha dan Umum di desa tersebut.

Desas desus kabar miring, informasi yang diterima Bidik Nasional (BN), adanya praktik jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa setempat (Desa Perak). Suap menyuap atau pungli pada pemilihan perangkat desa menjadi rasan- rasan warga setempat maupun warga desa sekitarnya.

Menurut sumber BN, calon jadi yang dilantik menyetor uang sebesar kurang lebih Rp 300 jt – Rp 400 jt dijamin lolos, sedangkan ada yang menyetor Rp 200 jt, lewat oknum TPK “ditolak”. Sayang dalam proses seleksi dilaksanakan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat setempat dan diduga tidak sesuai peraturan perundang – undangan. Warga menduga bahwa hasil dari seleksi tersebut “sudah diatur” sebelum dilaksanakannya pelantikan perangkat desa.

Warga desa setempat dan sekitarnya kaget, karena pada pelantikan tanpa adanya informasi hasil seleksi. Informasi didapat, bahwa yang lolos seleksi sudah setor uang ke salah satu oknum desa setempat. Dari hasil pelantikan di desa Perak, Kecamatan Perak Jombang tersebut banyak mengecewakan warga setempat.

Informasi yang diterima BN sempat disampaikan kepada Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin, “kabar saking pundi niku (kabar dari mana itu-red), mboten leres (tidak benar-red) ,sudah saya konfirmasi” ujarnya kepada BN melalui whatsapp (WA).

Menurut salah satu tokoh wilayah kecamatan Perak yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ketika dimintai pendapat BN terkait dugaan adanya permainan kotor proses untuk calon perangkat beda perak tentang adanya pungli. “Pungli merupakan modus pelanggaran hukum sehingga pelakunya dapat di jerat sanksi hukum. Hal ini seperti yang diduga terjadi di Desa Perak, Kecamatan Perak, Jombang” ujarnya.

“Sebenarnya seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi adanya indikasi pungli tersebut, sehingga bisa mencegah adanya praktik pungli di desa setempat. Jika ini sudah terjadi, bilamana warga punya bukti, kita berharap warga agar segera melaporkan nya ke aparat penegak hukum (APH), pasti nanti akan dilakukan penyelidikan,” ungkapnya. (Tok/bersambung edisi berikutnya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button