
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (Foto: istimewa)
PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Pamekasan membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Rabu (18/3/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan petasan siap edar dan mengamankan seorang pemuda.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyasar sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan sekitar pukul 23.20 WIB. Di lokasi, petugas meringkus pria berinisial M (22) yang diduga kuat terlibat dalam proses pembuatan.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial M. Dari keterangannya, ia tidak bekerja sendiri. Rekan-rekannya yang lain sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Kamis (19/3).
Sejauh ini, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.800 petasan biasa, 296 petasan bentuk bawang, 44 petasan sreng dor, serta 5,9 kg bubuk mesiu. Selain itu, ditemukan juga satu buah balon udara siap pakai, timbangan, alat potong, dan belasan rim kertas bekas untuk selongsong.
AKP Yoyok menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena imbauan kepolisian terkait larangan petasan dan balon udara sering diabaikan. Padahal, aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu kondusivitas wilayah menjelang Lebaran.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai euforia merayakan Idul Fitri justru berujung musibah atau kabar duka,” tegas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut.
Tersangka M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami imbau warga untuk berhenti memproduksi barang berbahaya ini sebelum kami tindak tegas,” pungkasnya. (*/supra99)



