
Tampak Depan: Kantor Balai Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berhasil meluncurkan program bedah rumah pada tahun 2025. Langkah ini diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kepala Desa Sembungharjo, Sudarsono, menjelaskan bahwa program bantuan bedah rumah ini didanai melalui alokasi APBDes tahun 2025, dengan rincian alokasi dana sebesar 200 juta masing-masing 20 juta/rumah. “program ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kawasan kumuh, dan mendorong pemerataan pembangunan di Desa Sembungharjo, ” ungkapnya kepada Bidiknasional, Minggu (29/3/2026).
Selain itu, program ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kawasan kumuh, dan mendorong pemerataan pembangunan di Desa Sembungharjo.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertempat tinggal di Desa Sembungjarjo, berpenghasilan rendah/miskin, terdaftar di DTKS, dan memiliki satu-satunya rumah rusak (struktur, atap, sanitasi) di atas lahan milik sendiri. Prioritas diberikan kepada lansia, disabilitas, atau keluarga rawan ekonomi.
Sudarsono juga mengingatkan, bahwa tinggal di rumah tidak layak huni dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Oleh karena itu, program bedah rumah ini menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan diselaraskan dengan RKPDes sebagai syarat mutlak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Lebih lanjut, Sudarsono menekankan bahwa meskipun program bedah rumah menjadi prioritas, pembangunan lainnya seperti penurunan angka stunting, program pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan PKK dan Posyandu juga tetap diperhatikan. “Kami menampung semua usulan dalam Musdes RKPDes, dan bersama Tim Perumus Desa, kami akan membahas usulan yang menjadi skala prioritas,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan untuk Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di berbagai dusun di Desa Sembungharjo telah mencapai progres pekerjaan 50 persen, dan belum selesai. Oleh karena itu Pemerintah Desa Sembungharjo berkomitmen menuntaskan pengerjaan ini agar segera layak huni.
“Kami Pemerintah desa bersama tim pelaksana memastikan bantuan material tersalurkan tepat sasaran dan pengerjaan dilakukan tepat waktu agar penerima manfaat bisa segera menempati rumah yang sehat, “tegasnya
Namun demikian, Pemdes Sembungharjo juga merasa resah akibat tuduhan tidak menyelesaikan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) salah satu warga penerima manfaat oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di platform media sosial.
Menangapi perihal tersebut, Sudaryanto menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Bahwasannya Pemdes Sembungharjo berkomitmen untuk menyelesaikan program bantuan RTLH agar warga penerima manfaat dapat tinggal dirumah yang layak, aman dan nyaman, sesuai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Adapun dari 10 penerima manfaat, salah satunya ingin mengkonsep RTLH sesuai keinginan sendiri. Secara umum, dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersifat stimulan, penerima manfaat memang diberikan ruang untuk menentukan konsep perbaikan rumahnya sendiri, selama masih memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan luas bangunan, serta sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati.
“Bantuan RTLH/BSPS merupakan stimulan, bukan pembiayaan penuh. Fokus utamanya adalah memperbaiki komponen utama rumah (struktur, atap, lantai, dinding) agar layak huni, bukan membangun rumah mewah, “tambahnya.
Oleh sebab itu, penerima bantuan wajib memberikan kontribusi swadaya berupa tenaga kerja, material tambahan, atau dana tambahan jika ingin hasil yang lebih baik daripada standar bantuan.
Karena Anggaran yang ditransfer dari pemerintah desa/pusat memiliki nominal baku 20 juta yang harus dipertanggungjawabkan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Melebihi anggaran adalah tanggung jawab penerima manfaat.
Sudarsono menambahkan, selama bantuan stimulan berupa material/uang telah disalurkan dan digunakan untuk perbaikan fisik (meskipun penerima menambah biaya sendiri), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan plafon bantuan, maka pemerintah desa tidak salah.
Sudarsono menghimbau agar masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan atau ungahan di media sosial tanpa konfirmasi langsung ke pihak desa.
Laporan : Heru Budianto


