
Ilustrasi
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Ketika seseorang datang ke fasilitas kesehatan, terlintas harapan untuk segera mendapatkan pelayanan yang terbaik. Namun, dibalik layanan yang diterima tersebut, ada proses panjang yang tidak selalu terlihat. Fasilitas kesehatan tidak serta-merta dapat langsung melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan harus melalui berbagai tahapan penilaian untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan benar-benar sesuai standar. Proses inilah yang menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan merata bagi seluruh masyarakat.
Peran fasilitas kesehatan pun menjadi sangat krusial dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Tidak sedikit fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang ingin turut ambil bagian dengan menjalin kerja sama bersama BPJS Kesehatan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan akses layanan kesehatan semakin luas, sekaligus memastikan setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang optimal di berbagai daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa dalam proses kerja sama terdapat tahapan penting, yaitu kredensialing dan rekredensialing. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui Keputusan bersama yang juga melibatkan Dinas Kesehatan serta Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat.
“Dalam proses kerja sama, kami memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi juga pemangku kepentingan terkait. Sehingga hasilnya benar-benar akuntabel dan dapat diipertanggung jawabkan,” ujar Ita, Selasa (31/3), di Madiun.
Bagi fasilitas kesehatan yang baru akan memulai kerja sama, harus melalui proses kredensialing atau penilaian awal. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan telah memenui kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Beberapa aspek yang menjadi penilaian antara lain kelengkapan dokumen, kesiapan sumber daya manusia, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Sementara itu, bagi fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, evaluasi dilakukan secara berkala melalui monitoring kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak selama periode kerja sama, serta proses rekredensialing yang dilaksanakan setiap tahun sekali saat akan perpanjangan kerja sama. Penilaian ulang ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Guna mendukung transparansi proses kerja sma, BPJS Kesehatan menyediakan akses pemantauan melalui Aplikasi HFIS (Health Faciloties Information System). Melalui sistem tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau perkembangan pengajuan kerja sama secara terbuka, termasuk melihat wilayah yang direkomendasikan maupun belum direkomendasikan untuk perluasan kerja sama,” jelas Ita.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Cabang Madiun, dr. Mochamad Hafidin Ilham, Sp.An., menegaskan bahwabaik kredensialing maupun rekredensialing tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang mendorong Rumah Sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dengan adanya proses tersebut, menurutnya tercipta transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan standar pelayanan di seluruh Indonesia.
“PERSI percaya bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit melalui mekanisme seleksi akan memberikan dampak positif bagi sistem kesehatan nasional. Hal ini sejalan dengan upaya bersama dalam meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Hafidin
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, M.MKes., turut menyampaikan bahwa proses kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu Dinas Kesehatan, organisasi profesi seperti IDI, PERSI, dan Asosiasi Klinik. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut Heir menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Baik proses kredensialing maupun rekredensialing fasilitas kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui penilaian yang objektif, terukur , dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” jelas Heri.
Dengan adanya mekanisme yang terstruktur dan transparan, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang berkualitas dalam penyelenggaraan program JKN, guna mampu memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai daerah. (rn/tk/red)

