
RAB Tahun 2023 (ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengurukan lahan parkir wisata Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2023, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Brangkal pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan pengurukan lahan parkir wisata desa yang berlokasi di samping balai desa.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, material urukan yang digunakan juga disinyalir tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Mustofa, seorang aktivis anti korupsi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penggunaan material urukan yang berasal dari bekas bongkaran bangunan, sehingga kualitas pekerjaan diragukan.
“Diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, karena material yang digunakan bukan material uruk standar, melainkan bekas bongkaran,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Mustofa telah melayangkan penduan masyarakat (dumas) resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami berharap Kejari segera turun untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar ada kejelasan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denanta Suryaningrat, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ngeh mas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara Nur Ely Suryani, SPd selaku kepala desa warga nya selama ini gak yang tanya atau protes., “tolong warga yang mana, siapa ?….” tanya bu kades. (Husnan)



