
Ilustrasi
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Aroma tidak sedap menyeruak di Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Kerinci Timur. Bukan hanya soal tumpukan sampah yang dikeluhkan warga, namun juga terkait keputusan mendadak Lurah Kerinci Timur, Ridho Afalda, yang memberhentikan A. Sinaga dari jabatannya sebagai Ketua RT 02/RW 14 pada 17 April 2026.
Pemberhentian ini memicu tanya lantaran terjadi hanya berselang dua hari setelah warga RT 02 melayangkan surat pernyataan mundur dari keanggotaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Gaul (Gerakan Bersama Untuk Lingkungan) pada 15 April 2026.
Disampaikan sebelumnya oleh A. Sinaga Ketua RT 02/RW 14, ketegangan bermula saat warga RT 02 merasa layanan pengangkutan sampah oleh Pokmas Gaul tidak maksimal. Dalam surat yang ditandatangani A. Sinaga dan diketahui tokoh masyarakat F. Gea, SE serta M. Sitorus, warga menyatakan mundur karena dua alasan utama yakni ketidakmaksimalan layanan dan keinginan warga untuk kembali merujuk sepenuhnya pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Tanggal 15 April warga buat surat mundur dari Pokmas Gaul. Tanggal 17 April SK pemberhentian saya keluar di grup WA kelurahan. Saya tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya,” ungkap A. Sinaga, Selasa (21/4/2026).
Sinaga menilai ada korelasi kuat antara sikap kritis warganya dengan pencopotan dirinya. Ia menyayangkan ketiadaan ruang dialog atau musyawarah sebelum keputusan tersebut diambil.
Bantahan Lurah: “Sudah Sesuai Prosedur”
Sementara, Lurah Kerinci Timur, Ridho Afalda, membantah keras tudingan adanya unsur sentimen pribadi atau balasan atas mundurnya warga dari Pokmas Gaul. Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan laporan evaluasi dari Tim Gaul dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kerinci Timur.
“Pemberhentian sudah sesuai prosedur dan laporan yang kami terima dari Tim Gaul dan LPM,” tegas Ridho singkat.
Namun, pernyataan ini menyisakan celah hukum. Merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemberhentian pengurus LKD (termasuk RT) memang ditetapkan oleh Lurah, namun idealnya didahului oleh proses musyawarah untuk menjamin transparansi.
Camat Turun Tangan, Warga Menanti Keadilan
Merespons kegaduhan ini, Camat Pangkalan Kerinci menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
“Kita akan mediasi. Cek dulu kronologi surat Pokmas dan SK pemberhentian RT ini, apakah prosedurnya sudah benar,” ujar Camat.
Hingga laporan ini diturunkan, pertemuan antara pihak Kelurahan, A. Sinaga, dan perwakilan warga belum terlaksana.
Warga RT 02/RW 14 kini menggantungkan harapan pada mediasi tingkat kecamatan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan layanan publik, terutama masalah sampah, dapat segera tertangani tanpa ada pihak yang merasa dikriminalisasi karena bersuara. (Tim Lipsus)


