LIPUTAN KHUSUSMALANG

14 Proyek Rp 52 Miliar DPUPRPKP Kota Malang Jadi Temuan BPK

■ Rugikan Keuangan Daerah Rp 1,4 Miliar?

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengungkap potensi kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan 14 paket proyek pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.407.137.524,91 dilingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

Potensi kerugian keuangan daerah ditimbulkan akibat dari kekurangan volume atas 14 proyek jalan, irigasi dan saluran dengan nilai kontrak seluruhnya Rp 52.110.364.873,36.

Kekurangan volume pekerjaan tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan fisik, dan perhitungan bersama Inspektorat Daerah, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana 14 proyek jalan, irigasi dan saluran.

Temuan pelanggaran konstruksi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 BAB I Huruf B Belanja Daerah Nomor 10.

Dalam laporan pemeriksaan fisik, BPK fokus pada Bidang Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang nampak, analisis dokumen as built drawing dan pekerjaan yang tak nampak dibandingkan dengan dokumen back up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

BACA JUGA : https://bidiknasional.com/2025/10/12/rugikan-keuangan-rp-14-miliar-proyek-dinas-puprpkp-kota-malang-patut-diusut/

Kontrak Perjanjian Kerja antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan.

Kondisi tersebut disebabkan :

Kepala Dinas PUPRPKP dan PPK kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas menyatakan sependapat dan akan segera menindak lanjuti temuan-temuan pemeriksaan tersebut.

BPK merekomendasikan Wali Kota Malang memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk menginstruksikan PPK lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian kepada kontraktor pelaksana, dan memproses kekurangan volume pekerjaan seluruhnya Rp1.407.137.524,91.

Menyetorkannya ke Kas Daerah serta menetapkan dan menerbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian ganti kerugian daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi BPK tersebut telah ditindak lanjuti oleh Wali Kota Malang, dan apakah perintah Wali Kota Malang secara patuh dilaksanakan Kepala Dinas PUPRPKP?

Untuk mendapat jawaban dari pertanyaan yang berkecamuk di benak publik, Redaksi BIDIK NASIONAL secara resmi telah mengajukan pertanyaan melalui konfirmasi nomor 072/202/KONF.LP/IX/RED-BN namun belum mendapat respon jawaban.

Penulis : Toddy Pras H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button