
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi Isu penonaktifan salah satu pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah Pangkalan Kerinci, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda, menyatakan akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah.
Saat dikonfirmasi tim media, Ridho mengaku belum bisa memberikan komentar lebih mendalam karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.
“Saya lagi sidang KPLB di BKN Pusat Jakarta. Nanti saya infokan,” ujar Ridho saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Ridho memastikan pihak kelurahan tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk warga setempat, guna memberikan penjelasan yang transparan mengenai duduk perkara penonaktifan tersebut.
“Kami akan undang seluruh warga setempat untuk musyawarah. Di sana baru jelas keterangannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kisruh retribusi sampah dan pemberhentian Ketua RT kembali mencuat di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Ketua RT 02/RW 14, Andohar Sinaga, dicopot dari jabatannya dan dilarang mengutip iuran sampah mulai April 2026. Pemantiknya dugaan selisih dana Rp11,4 juta yang belum disetor ke Pokmas GAUL.
Informasi pemberhentian itu tersebar melalui grup internal RT. Dalam pemberitahuan yang beredar, Lurah Pangkalan Kerinci Timur menyebut keputusan diambil berdasarkan temuan survei dan laporan Tim GAUL serta LPM. Disebutkan, 190 kepala keluarga di RT 02 telah membayar iuran, namun dananya belum seluruhnya disalurkan ke Pokmas GAUL selaku mitra pengangkut sampah.
Kelurahan memberi tenggat penyerahan dana paling lambat 20 April 2026. Masa jabatan Andohar Sinaga sebagai Ketua RT juga dinyatakan tidak diperpanjang sejak 17 April 2026. (tim)



