GNPK-RI Desak Evaluasi SPPG di Wilayah Pekalongan – Batang, Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL

Kiri ke kanan: Zaenuri Ketua GNPK RI Pekalongan Raya dan Saluran pembuangan Limbah di salah satu SPPG di Pekalongan (Foto: istimewa)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pekalongan Raya daerah Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan warga mengungkap dugaan bahwa beberapa fasilitas tersebut beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan disebut membuang limbah langsung ke saluran umum milik masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah dari aktivitas SPPG diduga mengalir ke sistem drainase lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan dalam jangka panjang.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan sesuai standar yang berlaku.
“Kalau SPPG tidak mempunyai IPAL, seharusnya tidak boleh beroperasi. Selain berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas makanan yang disajikan. Jangan sampai makanan yang diberikan kepada masyarakat justru tidak layak konsumsi,” ujarnya, Rabu (6/5/26).
Lebih lanjut, pihak GNPK-RI Pekalongan Raya mengungkapkan bahwa hasil penelusuran di lapangan menemukan indikasi serupa di sejumlah SPPG, khususnya di wilayah Kabupaten Batang. Limbah yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi mencemari saluran air serta lingkungan sekitar karena tidak melalui proses pengolahan yang memadai.
Menurut Zaenuri, temuan ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama. SPPG sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang pemenuhan gizi seharusnya mengedepankan standar kebersihan dan pengelolaan limbah yang baik. Jika limbahnya saja tidak dikelola dengan benar, tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseluruhan proses operasionalnya,” tambahnya.
GNPK-RI Pekalongan Raya pun mendorong pemerintah daerah serta instansi pengawas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG. Pemeriksaan terhadap izin lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga standar kelayakan dapur dinilai mendesak untuk dilakukan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Partisipasi publik dinilai penting guna memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun kesehatan.
Menutup pernyataannya, Zaenuri berharap adanya langkah perbaikan nyata dari pihak pengelola SPPG. Penyediaan IPAL yang layak serta pengelolaan limbah sesuai prosedur harus segera diwujudkan.
“Tujuan kita bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk mendorong perbaikan. SPPG harus menjadi tempat yang aman, bersih, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (dikin)


