JATIMSIDOARJO

Furqon Azizi, Terdakwa Penggelap Uang Penjualan Kasur Pondok Diadili PN Sidoarjo

Furqon Azizi (Rompi) tersenyum selepas persidangan. (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perkara dugaan pengelapan uang jual beli kasur dengan terdakwa Furqon Azizi sempat membuat suasana sidang yang digelar di ruang Sari PN Sidoarjo hening.

Persidangan yang di Ketuai Majelis pemeriksa perkara, Riyono, SH, MH, didampingi dua Hakim anggota, Joni Kondolele, SH, MM, dan Berlinda Ursula Mayor, SH., LL.M, dan pantera pengganti Dendi Prasetijo, SH.

Dalam persidangan terungkap usai saksi Dewi Sulis Herawati, marketing dari PT Dynasti Indomegah yang juga selaku pelapor dalam kasus tersebut sempat menangis menceritakan saat dirinya menagih uang pembayaran kasur ke terdakwa.

“Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam,” ucap saksi pelapor itu ketika bersaksi, Rabu (13/5/2026).

Meski demikian, dalam fakta hukum mengungkap bahwa Dewi kenal dengan terdakwa sejak 2018 lalu untuk pengadaan jual beli kasur busa dan springbed.

Dalam perjalanannya, kerjasama tersebut menjadi persoalan pada tahun 2023 silam. Menurut dia, total ada 2.788 unit kasur dengan 28 surat jalan dan nota untuk 7 pondok dengan total yang Rp Rp.620.374.348 yang tidak dibayar oleh terdakwa.

Dewi merinci, total ada diterbitkan 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah, dan sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap kasurnya oleh ponpes.

Ia merinci pondok yang menerima sesuai order yaitu, Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo sejumlah 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang sejumlah 387 unit.

Kemudian, Ponpes Darut Tauhid Malang sebanyak 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo sebanyak 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah 20 unit dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit.

Furqon Azizi
Furqon Azizi (Baju Putih) saat terdakwa diadili. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

Namun, Dewi menyatakan tagihan sudah lewat tempo dan pihaknya kesulitan menemui terdakwa untuk penyelesaian pembayaran.

“Ternyata setelah kami cek ke Pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kwitansi lunas dari tokoh Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” kata Dewi di persidangan.

Atas hal itu, Dewi meminta kepada Majelis Hakim keadialan atas kedholiman yang dilakukan terdakwa tersebut. “Saya mohon yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini,” harapnya.

Sementara saksi lainnya, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati menjelaskan seluruh pemesanan dan tagihan dibuat atas nama pondok, bukan perorangan apalagi terdakwa

“Pemesanan ada, tagihan juga ke pondok. Sudah ditagihkan, belum ada pembayaran,” katanya.

Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso, saksi lainnya juga menegaskan perusahaan tidak mengenal Furqon sebagai pihak dalam transaksi.

“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620 juta sampai sekarang belum dibayar,” ujar Tan Rudy yang menegaskan jika marketing bertugas mengeluarkan barang atau menjual dan juga melakukan penagihan pembayaran.

Furqon Azizi (36), terdakwa kasus dugaan penggelapan uang jual beli kasur busa didakwa melakukan penggelapan uang penjualan kasur milik PT Dynasti Indomegah

Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT Dynasti Indomegah kurang lebih sebesar Rp.620.374.348.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 486 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button