JATIMSURABAYA

Terdakwa Kasus Penadah Motor Curian Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum Moch.Moshleh Rahman, SH usai sidang terdakwa Erwin AR. (Foto : AK)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Meskipun 1 unit sepeda motor suzuki Shogun 125 warna hitam bernomor L-5947-TV yang dibeli terdakwa Erwin Anugrah Ramadhan bin Yuna Hadi Kasno, (31) sudah dikembalikan kepada pemiliknya, namun terdakwa tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penadah.

Jaksa Penuntut Umum Moch.Moshleh Rahman, SH. (Kejari Surabaya) berhasil membuktikan tindak pidana penadahan yang dilakukan terdakwa Erwin Anugrah Ramadhan bin Yuna HK. Pembuktian itu, kata Jaksa Moch.Moshleh telah didukung dengan keterangan 2 orang saksi fakta dan 2 orang Polisi yang menangkap terdakwa.

Semua keterangan saksi terungkap dan juga atas pengakuan terdakwa sendiri di dalam persidangan. Akibat perbuatannya, ujar Jaksa Moshleh, terdakwa Erwin AR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oleh karena itu yang mulia majelis hakim, kami selaku Jaksa Penuntut Imum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,25 tahun (1 tahun dan 3 bulan) dikurangi selama berada dalam tahanan dan terdakwa Erwin Anugrah Ramadhan bin Yuna Hadi Kasno tetap ditahan”, pinta Jaksa Moshleh dalam sidang baru-baru ini di PN Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Moshleh mengutip kembali surat dakwaannya yang ditetapkan PN Surabaya dengan Nomor : 713/Pidana.B/2025/PN.Sby, tanggal 23 April 2026 dengan dakwaan melanggar Pasal 591 UU RI Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHPidana dan menjelaskan modus penadahan yang dilakukan terdakwa Erwin AR.

Pada hari Senin 9 Februari 2026 terdakwa Erwin AR membuka marketplace di Facebook lalu melihat iklan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 CC dengan Nopol L-5947-TV tahun 2004 warna merah akan dijual seharga Rp 1,5 juta yang diunggah di akun Facebook bernama Jonatan alias Gepeng (DPO) lalu terdakwa menghibungi Jonatan alias Gepeng via Facebook messenger hingga terjadi tawar menawar harga, kemudian disepakati harga Rp 800.000,-

Lantas terdakwa sepakat bertemu Jonatan alias Gepeng di depan Alfamart Jl.Kalijudan, Surabaya sekira pukul 16.00 Wib dan terdakwa langsung menyerahkan uang Rp 800.000 – kepada Jonatan dan Jonatan menyerahkan 1 unit sepeda motor tersebut beserta kunci kontaknya kepada terdakwa lantas dibawa pulang dan Nopolnya diganti oleh terdakwa menjadi S-3149-PH.

Pada 10 Februari 2026 pukul 16.00 Wib terdakwa memposting di Marketplace Facebook 1 unit motor yang dibelinya tersebut dengan harga Rp 1,8 juta dan tak lama kemudian dibeli seseorang seharga Rp 1,5 juta.

Ternyata pembelinya adalah pemilik asal motor tersebut yang hilang akibat pencurian beberapa waktu yang lalu.

Erwin AR bin Yuna HK langsung ditangkap Polisi di tempat transaksi tersebut dan digiring ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Erwin AR ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 591 UU No.1/2023 tentang KUHPidana yakni tindak pidana penadahan.

Terhadap barang bukti yang disita, Jaksa Moshleh menyatakan, uang Rp 1,5 juta dari harga penjualan 1 unit motor merk Suzuki Shogun 125 warna hitam Nopol L-5947-TV diganti oleh terdakwa ke Nopol S-3149-PH tahun 2004, 1 buah HP merk Vivo Y18 beserta simcardnya dirampas untuk negara dan 1 buah plat Nopol L-5947-TV dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu Minggu depan. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button