
Pengembang Peeumahan yang diduga Urug lahan TKD di salah satu Desa Kecamatan Sukodono. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Oknum developer pengembang perumahan di salah satu desa di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga menguruk lahan Tanah Kas Desa (TKD). Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga melaporkannya kepada media BN.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku memperoleh informasi dari tokoh masyarakat desa terkait status lahan yang kini tengah dibangun perumahan.
Menurutnya, lahan tersebut dulunya merupakan aset desa yang digunakan sebagai tanah ganjaran Kepala Dusun (Kasun).
“Dari informasi yang kami peroleh dari tokoh masyarakat desa, lahan yang saat ini sedang dibangun perumahan tersebut dulunya TKD yang merupakan ganjaran Kepala Dusun,” ujarnya, (29/5).
Ia juga menduga telah terjadi proses tukar guling atau ruislag terhadap lahan tersebut dengan tanah milik petani.
“Saya juga menduga, sebelum ini lahan tersebut sudah ditukar guling dengan lahan petani,” lanjutnya.
Narasumber menilai nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah apabila benar telah dilakukan tukar guling. “Perkiraan saya, nilai tanah bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak BN telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat terkait dugaan tersebut.

Kepala Desa membantah isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya praktik tukar guling pada lahan yang kini dibangun proyek perumahan. Ia menjelaskan bahwa posisi TKD sejak awal memang berada di sebelah utara area proyek pembangunan perumahan.
“Nggih mboten, TKD ada di situ kok. Ada di sebelahnya situ. Jadi bukan tukar guling, tetap dari dulu ya di situ, di sebelahnya yang dibangun,” ujar Kepala Desa saat ditemui di kantornya, (26/5).
Terkait status zonasi lahan, apakah masuk kawasan hijau, kuning, atau abu-abu, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kepala Desa memilih berhati-hati dalam memberikan penjelasan mengenai legalitas zonasi lahan tersebut. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan menentukan status legalitas dan zonasi lahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tanyakan kemarin, yang tahu kan orang pengukur dari BPN. Petugas BPN bilang aman. Justru kalau BPN sudah turun melakukan pengukuran, itu tandanya prosesnya aman,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah




Yang tidak kalah parah adalah semua truk pengangkut tanah urug pembangunan perumahan di sukodono sampai sedati salalu melintasi jalan jalan desa mulai dari Jatikalang sampai ke sukodono , melewsti jalan sepanjang tepi sungai merusak jalan desa, truk² tsb sengaja menghindari jalan raya trosobo