Catat! Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin (Ayom)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh secara serentak di seluruh wilayah Indonesia [6 Juni 2026]. Langkah ini diambil karena sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal dalam menjaring seluruh pelanggar di jalan raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan banyak pelanggaran yang luput dari pantauan kamera ETLE. Hal ini terjadi karena para pengendara sengaja memodifikasi, memalsukan, hingga menutupi pelat nomor kendaraan mereka agar tidak terbaca oleh kamera pengawas.
Selain itu, polisi juga akan menerapkan sistem tilang di tempat. Sanksi langsung ini menyasar pelanggar berat seperti pengendara yang nekat melawan arus dan menerobos jalur Busway.
9 Sasaran Utama Penindakan
Polri memfokuskan penindakan pada sembilan jenis pelanggaran utama, yaitu:
1. Pelat nomor palsu yang dimodifikasi.
2. Pengendara melawan arus jalan.
3. Pengendara di bawah umur atau anak sekolah (SMP).
4. Tidak memakai sabuk pengaman.
5. Tidak memakai helm standar SNI.
6. Bermain ponsel saat berkendara.
7. Merokok sambil berkendara.
8. Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari dua orang).
9. Menerobos jalur Busway secara ilegal.
Imbauan untuk Ojek Online dan Masyarakat
Operasi ini memberikan perhatian khusus kepada para pengendara ojek online (ojol) agar lebih tertib di jalan. Penertiban pelat nomor yang ditutupi juga menjadi prioritas demi menegakkan kedisiplinan dan memastikan masyarakat taat membayar pajak kendaraan.
Tanggapan positif datang dari Saiful, seorang pengendara ojek online. Ia mendukung penuh langkah kepolisian ini demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Kita harus disiplin berlalu lintas, terutama saat membawa penumpang. Kita wajib menjaga keselamatan penumpang sampai tujuan. Semoga rekan-rekan ojol lainnya bisa menjaga kedisiplinan saat mencari rezeki setiap hari,” ujar Saiful.
Melalui operasi ini, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (Ayom)



