JATIMSIDOARJO

Polemik Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo, Majelis Hakim PTUN Lakukan Sidang Ditempat

Majelis Hakim PTUN saat lakukan Pemeriksaan Setempat (PS). (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa pagar pembatas yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan atas gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap pembukaan tembok untuk akses jalan.

Dalam pantauan di lokasi, ke-tiga hakim PTUN tampak mengamati secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Ketiga hakim yang hadir dalam agenda Pemeriksaan Setempat tersebut yakni Reza Adiyatama, Ikawati Utami, dan Jimmy Riyant Natareza.

Mereka meninjau kondisi akses jalan serta pagar pembatas yang selama ini menjadi sumber perselisihan antara para pihak yang berperkara.

 

Mutiara Regency Sidoarjo
Proses berjalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). (Foto: Teddy Syah/BN)

Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, mengatakan bahwa agenda Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang dipersoalkan.

Menurutnya, hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut.

“Majelis hakim melihat langsung lokasi yang dipermasalahkan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nantinya. Hari ini agendanya adalah Pemeriksaan Setempat,” ujar Pras, Selasa, (9/6) pagi.

Disisilain, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyampaikan bahwa pihak Pemkab pada persidangan kedepan juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi pembuktian dalam persidangan.

Menurut Komang, salah satu saksi yang akan dihadirkan merupakan warga perumahan depan, yakni Perumahan Mutiara Harum dimana mendukung dibukanya akses jalan yang saat ini menjadi objek sengketa.

“Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” terang Komang.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button