JATIMSIDOARJO

Rusak Fasilitas Masjid samping Pabrik Tjiwi Kimia, Oknum Warga Dipolisikan

Ketua Nazhir Masjid Al Hikmah, Sutrisno (Hijau) didampingi Pengacara Samiadji Makin Rahmat (kanan). (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan pengrusakan fasilitas Masjid Al Hikmah di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang berada di kawasan sekitar PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, memasuki babak baru.

Pelapor menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian.

Bukti tersebut berupa dokumen serta rekaman video yang diklaim memperlihatkan secara jelas peristiwa dugaan pengrusakan fasilitas masjid.

Selain bukti tertulis dan visual, pelapor juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Ketua Nazhir Masjid Al Hikmah, Sutrisno (66), menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat setengah jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi dugaan pengrusakan, alat bukti yang dimiliki pelapor, hingga rencana pemeriksaan saksi tambahan.

“Kita lampirkan juga tentang pengrusakan di masjid tanggal 15 Mei kemarin. Bukti-buktinya ada dan sudah diserahkan ke penyidik. Tanggal 2 Juni juga kita sertakan dalam laporan,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, rekaman video menjadi salah satu alat bukti penting yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap peristiwa secara terang.

Video tersebut juga diyakini dapat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan.

Sutrisno menjelaskan, dirinya tiba di kantor penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Selama proses berlangsung, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait awal mula dugaan pengrusakan fasilitas milik masjid. Sutrisno menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Untuk rencana pengembangan saksi juga sudah kita siapkan. Rencananya minggu depan,” katanya.

Sidoarjo
Badan Hukum BWI Kabupaten Sidoarjo, Pengacara Samiadji Makin Rahmat. (Foto: Teddy Syah/BN)

Di sisi lain, perkara dugaan penguasaan dan pembongkaran sepihak aset wakaf Masjid Al Hikmah juga mendapat perhatian dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo.

Badan Hukum BWI Kabupaten Sidoarjo, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa Masjid Al Hikmah berdiri di atas tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat resmi.

Karena itu, setiap tindakan pembongkaran maupun penguasaan fisik tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kok beraninya, hanya berdalih putusan pengadilan yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan bangunan masjid yang sudah ada sertifikat wakafnya, bisa dilakukan pembongkaran dan upaya-upaya untuk menguasai,” tegasnya.

Menurut Samiadi, BWI turun langsung mengawal persoalan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aset wakaf yang telah memiliki legalitas sah.

Selain itu, Masjid Al Hikmah dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat syiar Islam Ahlussunnah wal Jamaah bagi masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, BWI mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan fasilitas ibadah maupun dugaan penyerobotan aset wakaf.

Dengan bertambahnya bukti berupa dokumen, rekaman video, serta rencana pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik diharapkan dapat segera mengembangkan penyelidikan.

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif sehingga pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan fasilitas Masjid Al Hikmah dapat segera terungkap.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button