
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sering kali terjadi ” Skandal Pupuk Tembakau ” Seringkali terjadi penyimpangan pada pengadaannya. Beberapa kali terkait pengadaan pupuk , kejadian ini banyak melibatkan praktik kolusi antara perusahaan ( rekanan) dan oknum pejabat pengadaan.
Pelanggaran ini memanipulasi proses tender hingga distribusi diduga kuat untuk meraup keuntungan pribadi, seperti praktik yang pernah diproses oleh Aparat Hukum di Indonesia.
Modus, persekongkolan tender ( kolusi) , oknum Dinas Pertanian membocorkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) atau mengatur dokumen agar perusahaan tertentu yang dimenangkan dalam lelang. Pelanggaran ini ini melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat, mulai dari rekanan penyedia, distributor, hingga, oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Adanya dugaan Persekongkolan” Jahat ” Tender ( kolusi) : Biasanya terjadi panitia pengadaan bersekongkol dengan vendor atau perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pengadaan pupuk tersebut.
Syarat- syarat tender sering kali dimanipulasi agar hanya bisa di penuhi oleh perusahaan rekanan menyiapkan ” Pelicin”.
Seperti di Dinas Pertanian Jombang, diduga kuat, pada pembelian pupuk tembakau tidak didasari kajian yang cukup. Ada dugaan bahwa pupuk tembakau yang diberikan untuk petani untuk wilayah Kecamatan Plandaan, Ploso, dan Kabuh,atau merk tidak sama kualitas nya.
Dipastikan hanya satu jenis padahal karakter tembakau 3 kawasan terbilang berbeda.
Menurut warga petani/ Anggota Poktan yang enggan disebut namanya mengatakan, tembakau Plandaan yang berkarakter jantur dipastikan berbeda dari tembakau Kabuh dan sebagian Ploso yang berkarakter rajang. Sehingga kebutuhan pupuk juga berbeda.
” Lebih tepatnya, tembakau Plandaan cenderung membutuhkan pupuk dengan kualitas lebih tinggi, sedang yang dibeli Dinas Pertanian hanya cocok untuk tembakau jenis rajang yang banyak ditanam dikawasan Kabuh dan sebagian kawasan Ploso” ungkap nya.
Indikasi lain bahwa pengadaan pupuk tembakau oleh Dinas Pertanian tidak didasari kajian terukur, nampak dari surat pernyataan yang disodorkan kepada petani untuk menyebutkan jenis pupuk tembakau yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil investigasi (BN), ditemukan beberapa informasi yang berhasil dihimpun , ” saat meneken surat pernyataan, petani dibayang-bayangi pengaruh petugas agar memilih jenis pupuk tertentu. Petani pun dilarang mengambil foto atau menyalakan alat perekam. Alhasil, usulan petani akhirnya mengarah pada satu jenis pupuk tertentu yaitu fertila 8-15-19″ ungkap salah satu petani kepada BN.
Sementara iru salah satu aktivis LSM Jawa Timur angkat bicara, ” Jika benar bahwa Dinas Pertanian Jombang sudah melakukan kajian empirik akan kebutuhan pupuk tembakau di Jombang, lalu kenapa petani diminta meneken pernyataan berisi usulan jenis pupuk yang dibutuhkan ” Pungkasnya.
” Dari 2 hal tersebut, sambungnya, nampak jelas bahwa pengadaan pupuk tembakau oleh Dinas Pertanian Jombang tidak didasari kajian yang cukup. Hal ini memicu penggunaan pupuk terancam mubazir dan pada akhirnya bisa menjadi kerugian negara” sambungnya lagi.
Ia juga menyampaikan kepada Dinas Pertanian Jombang melakukan bantahan empirik atas tudingan tersebut.
“Sederhana saja, jika tudingan ini tidak benar, maka silahkan Dinas Pertanian melakukan bantahan dengan menunjukkan dokumen kajian tentang kebutuhan pupuk tembakau di Jombang, “ujarnya.
Merujuk dokumen sirup LKPP 2026, tercatat, Dinas Pertanian Jombang telah menetapkan satu paket pengadaan barang bertajuk “Pengadaan Pupuk NPK Tembakau (DBHCHT)” senilai pagu Rp 5.075.000.000,00.
Paket dengan kode RUP 63376139 yang dilaksanakan secara epurchasing (katalog) ini tercatat dimenangkan oleh PT Saprotan Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.074.975.500,00 atau hanya turun 0,0005 persen dari pagu.
Berdasarkan data etalase katalog 2026, pupuk NPK Fertila 8-15-19 milik CV Saprotan Utama dibandrol Rp 14.540 per zak isi 50 kilogram. Maka, dengan nilai kontrak Rp 5.074.975.500 dan kebutuhan pupuk mencapai 350 ton, harga Fertila 8-15-19 adalah Rp 14.499 per kilogram atau Rp 724.950 per zak.

M. Roni Kepala Dinas Pertanian Jombang (tok)
Pertanyaannya? kenapa pilihan Dinas Pertanian Jombang jatuh kepada pupuk NPK tembakau Fertila 8-15-19? Apakah pilihan ini sudah didasari kajian terukur? Juga, harga Fertila 8-15-19 per zak kemasan 50 kilogram yang dipatok Rp 14.449 apakah terbilang wajar?
Memang, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu ladang korupsi terbesar, dimana modus operandi yang paling mendominasi adalah ” Penyalahgunaan Anggaran dan Manipulasi Proses Tender ” .
Sedangkan dalam konteks pengadaan dan distribusi pupuk, celah korupsi, ini sangat rawan dimanfaatkan oknum dari tahap perencanaan hingga ke tangan petani.
Sementara beberapa kali BN konfirmasi kepada M. Roni Kepala Dinas Pertanian Jombang melalui HP, namun tidak ada jawaban. (Tok)



