
Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di dusun Tambak Selo Selatan dengan Volume 90M dengan anggaran Rp 100 juta dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025, namun pengerjaannya di pertengahan Tahun 2026 (Yoseph)
NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Pelanggaran Lor Kecamatan Kedunggalar diduga melanggar RKPDes 2025. Pasalnya Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di dusun Tambak Selo Selatan dengan Volume 90M dengan anggaran Rp 100 juta dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025, namun pengerjaannya di pertengahan Tahun 2026.
Menurut warga sekitar pembangunan kepada Bidik Nasional, bahwa pembangunan itu program tahun 2025 dan dikerjakan pertengahan tahun 2026. “Sebetulnya bukan hanya satu sisi seharusnya dua sisi (kanan kiri) jalan yang ditalud,” ujar warga.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kalau waktu membangun perangkat Desa urunan untuk membiayai pembangunan.
Dana pembangunan TPT di dusun Tambak Selo Selatan RT 01/02, tidak terserap habis pada 31 Desember 2025,secara otomatis membeku menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Anggaran tersebut harus dimasukkan kembali oleh Pemerintah Desa Pelang Lor dalam Peraturan Desa (PERDES) mengenai Penjabaran APDes Tahun Anggaran 2026 mengenai Silpa terkait kegiatan lanjutan.

Di lokasi pembangunan di prasasti dan papan nama proyek tertulis Anggaran dari Dana Desa tahun 2025.Bukan dari dana Silpa 2026.
Secara regulasi keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,anggaran tahun 2025 yang belum terealisasi atau belum dikerjakan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Bidik Nasional mencoba meminta klarifikasi kepada Ragandi kepala kecamatan Kedunggalar yang meminta supaya kepala Desa Pelanggaran Lor ditegur dan dibina melalui pesan WhatsApp mengatakan: ” Secara Pribadi sudah ditegur dan dibina,” pungkasnya. (Yoseph)



