JATIMSIDOARJO

Kades Terpilih Sidokepung Dipolisikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Alas Hak Diblokir Pelapor

Jumpa pers Waki’ah (tengah) didampingi kuasa hukumnya, David Eko Irwanto (kanan). (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Usai melaporkan Kepala desa terpilih Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yakni Ariantono ke Polresta Sidoarjo’, Waki’ah, selaku pihak yang mengaku pemilik sah tanah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk mengajukan permohonan pemblokiran Letter C Persil 1415 yang saat ini disengketakan.

Kuasa hukum Waki’ah, David Eko Irwanto, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terbitnya sertifikat hak milik tanah yang belum adanya kepastian hukum.

“Kami mengajukan surat pembuktian dan permohonan pemblokiran terhadap Persil 1415 ke BPN milik klien kami. Tujuannya agar tanah tersebut dinyatakan masih dalam tahap sengketa sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut menjadi sertifikat hak milik selama perkara ini belum selesai,” kata David, (24/6).

Pihaknya menduga, tanah dengan Persil 1415 sedang diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalau benar sedang didaftarkan menjadi SHM, maka kami khawatir akan muncul legalitas baru atas objek yang masih disengketakan. Karena itu kami meminta BPN melakukan pemblokiran sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, David mengungkapkan adanya informasi dari mantan Kepala Desa Sidokepung, Elok yang disebut-sebut mengetahui riwayat administrasi tanah tersebut. Bahwa persil tersebut pernah didaftarkan PTSL pada tahun 2023.

“Dari keterangan Bu Elok kepada kami, pada tahun 2023, terlapor Arintono pernah mengajukan legalitas terkait tanah ini untuk keperluan PTSL. Namun pengajuan itu ditolak karena menurut pengetahuan beliau, tanah tersebut bukan atas nama Ariantono,” tegasnya.

Baca Sebelumnya : Diduga Srobot Tanah, Kades Terpilih Sidokepung Sidoarjo Dipolisikan

Proses pelaporan Kades terpilih Sidokepung, Arintono. (Foto: Teddy Syah/BN)

Hal itulah yang menjadi dasar Waki’ah dan kuasa hukumnya melakukan pemblokiran persil di BPN. Saat ini, dokumen permohonan pemblokiran yang diajukan ke BPN telah diverifikasi dan diterima.

Pihak kuasa hukum berharap, selama sengketa berlangsung tidak ada proses penerbitan sertifikat baru atas Persil 1415 hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Kami hanya meminta agar objek yang masih disengketakan tidak berubah status terlebih dahulu. Biarkan proses hukum berjalan sehingga semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ariantono selaku Kepala Desa terpilih Desa Sidokepung sempat dilakukan konfirmasi namun engga memberikan penjelasan lebih lanjut.

Akan tetapi, dilansir dari rekan media Ariantono menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang sekarang ditempati dengan keluarganya adalah hasil dari pembelian istrinya ke ahli waris lain.

“Tindakan Waki’ah mengadukan saya ke Polresta Sidoarjo atas dugaa penyerobotan tanah itu salah alamat dan fitnah. Tanah milik Waki’ah yang dimaksud dia sudah jual. Lalu, tanah yang saya tempati sudah SHM atas nama istri saya”, tegasnya terhadap rekan media.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button