JATIMJOMBANG

Diberitakan Soal Dugaan Mark-up Pengadaan Pupuk Fertila, Kadis Pertanian Jombang Ngaku Babak Belur

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya korupsi dalam pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Jombang makin jadi sorotan tajam publik. Keterangan dihimpun BN, Dinas Pertanian Jombang telah membeli pupuk NPK tembakau sebanyak 350 ton atau setara 7000 zak kemasan 50 kilogram dengan nilai kontrak Rp 5.074.975.000. Angka itu, berarti se kilogram pupuk dipatok Rp 14.499 per kilogram.

Nama pupuk tersebut fertila 8-15-19. Pada etalase katalog 2026, pupuk ini dibandrol Rp 14.541 per kilogram oleh pemenang paket yaitu PT Saprotan Utama. Praktis, harga kontrak cukup mencurigakan karena hanya turun 0,3 persen dari bandrol katalog.

Pertanyaannya, apa dasar Dinas Pertanian Jombang berani mematok fertila 8-15-19 seharga Rp 14.499 per kilogram? Apakah penetapan harga sudah didasarkan pada survey harga pasar, ataukah hanya mengerucut pada kesepakatan dengan pihak pabrik?

“Jika penetapan harga hanya didasarkan pada kesepakatan (negosiasi) dengan pihak pabrik, maka dugaan mark-up menjadi tak terhindarkan. Sebab, tanpa survey pasar, harga yang ditetapkan berpotensi kemahalan karena tidak ada rujukan,” gumam Agus, pentolan LSM di Jombang.

Dokumen survey harga menjadi penting, sambung pentolan LSM, karena di Jombang, khususnya dikawasan sentra tembakau seperti Kabuh, Ploso dan Plandaan, fertila 8-15-19 tidak ditemukan dijual di kios pupuk. Bahkan 2 distributor pupuk di jalan KH Wahid Hasyim Jombang juga mengaku tidak menjualnya.

Padahal survey harga pasar wajib dilakukan untuk merumuskan HPS. Sesuai ketentuan, survey harga harus dilakukan secara menyeluruh meliputi pasar offline, pasar online, dan juga sumber harga resmi yang tervalidasi. Lalu, darimana Dinas Pertanian Jombang berani mematok fertila 8-15-19 seharga Rp 14.499 per kilogram?

Kepada BN, Kepala Dinas Pertanian Jombang Much. Rony mengirim jawaban secara tertulis , pada isi surat tertulis dan menyebutnya, bahwa survey harga pupuk sudah dilakukan. Diantaranya adalah, melalui referensi harga inaproc, penelusuran harga pada pasar online, surat pesanan milik instansi lain, dan survey pada luring pabrikasi/produsen.

Dari ikhtiar tersebut, Kepala Dinas Pertanian Jombang lantas memaparkan sejumlah data, sambil menggerutu ,” Ini saya babak belur, sampean tulis berita seperti itu, apalagi saya sedang diperiksa oleh Polda,” ujar Rony.

Tidak tahu bagaimana nasib Kepala Dinas Pertanian Jombang nanti setelah diperiksa Polda Jatim nantinya.

Selanjutnya setelah BN menemuinya dan memaparkan nya melalui isi surat tersebut, bahwa harga tayang inaproc adalah Rp 14.044 per kilogram (belum termasuk ongkos kirim).

Lalu survey pasar online didapatkan harga Rp 21.100 (belum termasuk ongkos kirim). Juga, survey harga kontrak instansi lain yang mengerucut pada angka Rp 14.876,22 per kilogram” isi jawaban tertulis disodorkan ke BN.

Sementara bila dicermati, dari dasar isi surat tersebut, lantas menetapkan harga fertila 8-15-19 adalah Rp 14.499,93 per kilogram.

Harga ini, menurut isi surat itu dipengaruhi kondisi geopolitik (perang Amerika -Iran) yang berakibat kenaikan fertila menjadi Rp 14.541 per kilogram (belum termasuk ongkos kirim).

Selanjutnya menurut salah satu aktifis Ormas Jawa Timur yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jawaban dari Dinas Pertanian Jombang nampak benar karena mekanisme survei terkesan sudah dipenuhi kebenarannya.Tetapi ada dugaan bahwa itu alasan yang kurang mendasar.

Sayangnya, terhadap uraian panjang lebar itu, Dinas Pertanian Jombang sama sekali tidak menujukan dokumen survey atau berita acara penelusuran harga pasar.

Akibatnya apa yang dimaksud Dinas Pertanian Jombang dengan harga tayang inaproc, survey harga pasar online, survey pasar luring pabrikasi, hanyalah “omon- omon doang” yang belum teruji kebenarannya.

Tapi jika benar ada instansi lain yang membeli fertila 8-15-19, mana bukti dokumen kontraknya.

Lalu di daerah mana fertila 8-15-19 sudah digunakan, dan kenapa tidak disebut survei harga telah dilakukan di daerah tersebut.

“Adanya siasat licik untuk mengelabuhi BN, menunjukan tipu daya tanpa bukti nyata. Jika semua jawaban hanya hanya omon- omon doang, maka patut diduga, harga yang dipatok, ada dugaan adanya Kong- kalikong dengan pihak pabrik, ” ujarnya.

Ditambahkan sumber, tidak hanya itu, terkait kenapa yang dipilih fertila 8-15-19 Dinas Pertanian Jombang nampak begitu “licin bagaikan belut” menyebut sejumlah data sebagai dasar penetapan pilihan. Antara lain, produk speksifikasi telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 209 / Kpts/ SR. 320/3/ 2018 , tentang Persyaratan Tehnis minimal pupuk anargonik dan SNI 2803 . 2024.

Sedangkan adanya kajian dan Balai Penelitian Pemanis dan serat atas penggunaan pupuk fertila 8-15-19 dan referensi penilitian lain yang dapat diakses melalui google.

Selain itu, penggunaan fertila 8-15-19 juga di dukung Surat Keterangan dari Industri Hasil Tembakau ( IHT) . Tapi sampai saat ini Dinas Pertanian Jombang tidak pernah menunjukan/ membuktikan surat keterangan tersebut.

Padahal pertanyaan nya bukan itu, tetapi kenapa tembakau jantur dan rajang diberikan jenis pupuk yang sama yaitu fertila 8-15-19.

Apakah keputusan ini didasari kajian ? Faktanya sampai hari ini Dinas Pertanian Jombang belum pernah menjawab dan berani menunjukkan dokumen.

Ditambahkan sumber, Kepala Dinas Pertanian Jombang diduga berkelit memutar balikkan fakta yang sebenarnya. Memang dugaan ada nya korupsi di Dinas Pertanian Jombang melalui pengadaan pupuk dilakukan secara sembunyi. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button