
Impi Yusnandar resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/7). Foto: dok. Agung Mada
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Advokat Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/7). Laporan ini didasari atas maraknya operasi oknum yang diduga beraksi atau “gentayangan” mencari keuntungan pribadi dengan menjanjikan kelulusan kepada masyarakat.
Impi Yusnandar menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan bujuk rayu kepada warga. Para pelaku memberikan iming-iming bahwa anak-anak korban dapat diloloskan menjadi pegawai P3K melalui jalur khusus.
Dalam keterangannya, Impi mengungkapkan bahwa salah satu korban yang terjebak dalam praktik dugaan penipuan ini merupakan anak dari seorang praktisi jurnalis yang aktif bertugas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kronologi peristiwa bermula pada Mei 2025 ketika rumah jurnalis Nganjuk berinisial TMD didatangi oleh oknum tertentu. Oknum tersebut menawarkan jalur masuk ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada anak TMD yang berijazah sarjana, dengan memungut biaya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Namun, setelah uang syarat ujian tersebut diserahkan kepada oknum terlapor, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Sejak penyerahan dana pada tahun 2025 hingga saat ini, anak korban sama sekali tidak pernah diikutsertakan dalam ujian PPG.
Guna meyakinkan korban, oknum tersebut memberikan berbagai argumen dan janji manis. Pelaku mengklaim ujian PPG akan digelar di universitas swasta tertentu dengan sertifikat kelulusan dari universitas negeri, serta menjanjikan proses penerimaan P3K selanjutnya akan dilaksanakan di Gedung Grapena, Surabaya.
Berdasarkan kesaksian dari korban TMD, seluruh rangkaian janji dan fasilitas seleksi yang dipaparkan oleh oknum tersebut sama sekali tidak ada yang terbukti atau terjadi.
Secara yuridis, dugaan penipuan dalam perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pada pendapat hukum Impi Yusnandar, dugaan tindak pidana ini telah memenuhi unsur-unsur pokok pidana penipuan. Unsur tersebut meliputi adanya maksud (opzet) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum (wederrechtelijk), yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Secara garis besar, tindakan oknum tersebut dinilai telah memenuhi delik penipuan karena berhasil menggerakkan dan memengaruhi korban untuk melakukan perbuatan hukum yang mendatangkan kerugian materiil bagi diri korban sendiri.
Lebih lanjut, Impi memetakan hipotesis bahwa modus kejahatan ini diduga kuat berjalan secara terstruktur. Jaringan ini disinyalir melibatkan tenaga pemasar (sales) untuk mencari korban, pengepul dana, pembuat data fiktif untuk membujuk korban, hingga dugaan adanya oknum di instansi pemerintahan yang bertindak memberikan instruksi.
Aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat mengindikasikan bahwa praktik penipuan rekrutmen P3K dengan pola seperti ini disinyalir sudah lama beroperasi di wilayah Nganjuk, dan diduga kuat digerakkan oleh lingkaran pelaku yang sama.
Merespons laporan resmi ini, aparat kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas untuk mengusut dan meringkus oknum-oknum yang diduga menipu masyarakat dengan modus seleksi P3K.
Langkah tegas ini dinilai krusial agar tidak mencederai citra kepemimpinan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. Marhaen Djumadi, yang selama ini gencar mengampanyekan birokrasi bersih melalui komitmen kebijakan “0 (Nol) Rupiah”. (Agung Mada)



