JATIMKEDIRI

Dugaan Pungli di SMKN 1 Ngasem Mengandung Unsur Paksaan dan Pemerasan ke Siswa   

Ilustrasi

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Beredar percakapan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Guru dan Petugas TU kepada siswa di SMKN 1 Ngasem. Isinya, bilamana siswa tidak mencicil Sumbangan Partisipasi Masyarakat (SPM) akun ujian tidak bisa dibuka. Ini merupakan sebuah bentuk paksaan dan pemerasan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa.

Sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh oknum Guru Kelas dan TU pihak SMKN 1 Ngasem, meskipun dengan dalih kesepakatan sumbangan partisipasi masyarakat menjadi sebuah pemaksaan dan pemerasan terhadap walimurid bilamana tidak mencicil dan melunasi siswa tidak dapat mengikuti ujian karena akun akan di kunci dan tidak bisa di buka, meskipun dalam perdebatannya akhirnya akun dibuka dan siswa diperbolehkan mengikuti ujian, akan tetapi psikologis anak terganggu dalam melaksanakan ujian.

Keterangan yang dihimpun bidiknasional.com (bn.com), yang menjadi pertanyaan wali murid..?, “Ini sumbangan yang mengelola komite sekolah apa pihak sekolah sendiri, karena yang menagih bukan komite akan tetapi pihak dari sekolah yaitu guru wali kelas dan TU dengan nada yang kurang pas menurut saya, anak saya dipanggil dan ditagih akan kekurangan SPM,” ungkap Wali murid.

Terkait hal ini pengamat pendidikan dan pengacara muda Ikbal Sermaf, S.H. yang juga sedang menempuh semester akhir S2 ilmu Hukum di Uniska Kediri memberikan tanggapan pandangan terkait hukum bilamana ada indikasi pemerasan dan pungli.

Ikbal mengatakan tindakan oknum sekolah yang menahan kartu ujian atau mengunci akun ujian siswa dengan dalih belum melunasi “sumbangan” dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Secara yuridis, unsur paksaan dan ancaman tersebut memenuhi delik pidana pemerasan serta pungutan liar.

​Berikut adalah pasal-pasal pidana yang dapat menjerat para pelaku:

​1. Pasal Pemerasan (KUHP)

​Jika dugaan intimidasi dan penguncian akun ujian tersebut terbukti dilakukan untuk memaksa siswa/orang tua membayar sejumlah uang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama (atau Pasal 482 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru) terkait pemerasan:

​”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

​2. Tindak Pidana Korupsi / Pungli (UU Tipikor)

​Bagi oknum pihak sekolah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri, tindakan memungut biaya tidak sah dengan cara memaksa dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

​Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri…

​Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

​Selain hukum pidana, lanjut Ikbal tindakan penarikan uang berkedok sumbangan wajib ini secara tegas melanggar regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):

​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya, apalagi bersifat mengikat.

​Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang segala bentuk pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk hak siswa untuk mengikuti ujian atau menerima hasil evaluasi belajar, pungkas Ikbal.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Ngasem maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penguncian akun ujian siswa tersebut. Meskipun siswa tersebut akhirnya di perbolehkan mengikuti ujian setelah ditagih terkait sumbangan. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Satgas Saber Pungli demi menjamin hak belajar para siswa. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button