BANYUWANGIJATIM

BNNK Banyuwangi Ringkus Residivis Pengedar, Sita 40,01 Gram Sabu

Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, Kepala BNNK Banyuwangi menyampaikan rilis penangkapan peredaran narkotika (Dj)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi gerak cepat (Gercep) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,01 gram di wilayah Kecamatan Genteng.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi senyap tangkap tangan pada Selasa dini hari, tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wib. Seorang tersangka berinisial CH (37) diamankan petugas. CH merupakan residivis kambuhan kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.

‎Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menegaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Genteng.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak jaringan yang beroperasi di kawasan pemukiman tersebut.

“Ini respons gerak cepat kami terhadap keresahan warga,” tegas Kombes Pol. Rachmat.

‎Kronologi pengungkapan dimulai Senin malam, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wib. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor mio putih yang melintas di jalan raya Genteng menuju arah timur. Tersangka terlihat membawa sebuah kotak. Petugas melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Perumahan Madania, Desa Genteng Wetan. Sempat kehilangan jejak, tim memutuskan standby di depan gerbang perumahan.

‎Sekira pukul 00.30 Wib, tersangka CH keluar dari area perumahan sambil membawa bungkusan plastik di tangan kiri. Saat melihat petugas, CH spontan membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Upaya itu digagalkan Petugas. Setelah diperiksa, bungkusan plastik bening itu berisi butiran kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat bruto 40,01 gram.

‎Dari hasil interogasi, CH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berperan sebagai kurir dengan modus “meranjau” atau meletakkan paket narkotika sesuai perintah. Ini merupakan kali kedua CH bekerja untuk DN. Pada pengantaran pertama ia mendapat upah Rp.500.000. Untuk aksi kedua ini, CH ditangkap sebelum sempat menerima upah.

‎Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi. CH disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU 1/2026.

BNNK Banyuwangi berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melapor untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar, Bersih dari Narkotika. (Dj/Tfk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button