JATIMJOMBANG

Penjelasan Disdukcapil Jombang Soal Belanja Swakelola

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – 1. Apakah Widyanita Nur Rahmawati sebagai pemenang paket swakelola tipe 1 pekerjaan tenaga administrasi tahun 2025 merupakan pegawai Dispendukcapil Jombang?

Konfirmasi : Benar Widyanita Nur Rahmwati merupakan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang

2. Jika dia adalah pegawai Dispendukcapil Jombang yang digaji negara, kenapa dia dikontrak untuk pekerjaan swakelola tipe 1 yang beresiko terjadi double anggaran?

Konfirmasi : Saudara Widyanita Nur Rahmawati bukan merupakan pihak yang dikontrak dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Tipe I. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Swakelola Tipe I adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran.

Pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Administrasi termasuk dalam mekanisme Swakelola Tipe I karena merupakan belanja untuk pembayaran gaji pegawai Non-ASN/PPPK Paruh Waktu yang dikelola langsung oleh Perangkat Daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Widyanita Nur Rahmawati tidak berkedudukan sebagai penyedia atau pihak yang memperoleh kontrak pekerjaan, melainkan bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.

3. Bagaimana ceritanya Dispendukcapil Jombang bisa melakukan kontrak terhadap pegawai sendiri yang jelas-jelas sudah digaji negara? Apa dasar hukum yang digunakan Dispendukcapil Jombang?

Konfirmasi : Dispendukcapil Kabupaten Jombang tidak melakukan kontrak terhadap pegawai sendiri yang telah digaji oleh negara. Pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Administrasi menggunakan mekanisme Swakelola Tipe I sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran.

Dalam mekanisme tersebut tidak terdapat hubungan kontraktual dengan pejabat pelaksana kegiatan. Saudara Widyanita sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, sedangkan pembayaran pada paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi merupakan pembayaran gaji bagi pegawai Non-ASN/PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Tetapi, jika ternyata Widyanita Nur Rahmawati bukanlah pegawai Dispendukcapil Jombang, kenapa paket ini disebut swakelola tipe 1? Bukankah ini bentuk penyimpangan paket karena seharusnya dilaksanakan secara kontraktual?

Konfirmasi : Saudara Widyanita Nur Rahmawati merupakan pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Pelaksanaan paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi menggunakan mekanisme Swakelola Tipe I sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Paket ini tidak dilaksanakan secara kontraktual karena objek belanjanya merupakan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Dalam pelaksanaannya, Widyanita Nur Rahmawati bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sehingga tidak berkedudukan sebagai penyedia atau pihak yang menerima kontrak. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan paket telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merupakan bentuk penyimpangan.

5. Apa pendapat Kepala Dispendukcapil Jombang terhadap dugaan bahwa pelaksanaan paket tenaga administrasi senilai kontrak Rp 429 juta terancam double anggaran dan beresiko masuk delik korupsi?

Konfirmasi : Paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi secara administratif tetap diumumkan pada sistem pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui SIRUP yang dikembangkan oleh LKPP Dimana telah memuat ragam informasi pengadaan Barang/jasa yang dapat diakses oleh Masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Melalui aplikasi SIRUP data dan informasi serupa juga dapat diakses pada OPD lain yang memiliki kegiatan serupa (Belanja Jasa Tenaga Administrasi) Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan ini melalui mekanisme Swakelola Tipe I.

Hal tersebut dikarenakan belanja yang dimaksud merupakan pembayaran gaji bagi pegawai NonASN/PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak dilaksanakan melalui mekanisme kontraktual dengan penyedia barang/jasa. Pemilihan metode Swakelola Tipe I telah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan kegiatan, sedangkan Saudari Widyanita Nur Rahmawati bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, bukan sebagai penyedia maupun penerima pembayaran.

Selain itu, tidak terdapat potensi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi dalam mekanisme pembayaran tersebut karena gaji dibayarkan secara langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing pegawai Non-ASN/PPPK Paruh Waktu tanpa melalui rekening Saudari Widyanita Nur Rahmawati maupun pejabat lainnya.

Seperti diberitakan bidiknasional.com (bn.com) sebelumnya, adanya rencana belanja barang/ jasa yang sudah di umumkan secara transparan ke publik dalam SIRUP, tetapi dari pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jombang Drs. Masduki Zakariah M. Si., ” Tidak ada pengadaan apapun tahun ini ” Ujarnya kepada Wartawan Bidik Nasional (BN), Siang (20-7-2026) di ruang kerjanya.

Padahal melalui SIRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah, SIRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal, pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/ jasa yang dibutuhkan oleh K/ L/ PD.

Hal ini tentunya berdampak terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya di lingkungan Pemkab Jombang, ketika di mintai pendapat BN, mengatakan, “sudah tidak transparan, seperti ada yang sengaja ditutup- tutupi,” ujarnya kepada BN.

Dugaan adanya modus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jombang diduga kuat “menggarong” uang negara. Sebab, belanja swakelola sebesar Rp 429.300.000 disebutnya tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan oleh Dispendukcapil.

Supaya diketahui, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22 ayat 2 , menyatakan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan ( RUP) dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD sudah di setujui bersama, dan itu sudah dilakukan. Anehnya Kepala Dukcapil Jombang Masduki, tidak tahu menahu soal pengadaan yang ada di Dukcapil Jombang.

Pertanyaan nya, apakah ini bukan sebuah modus untuk penyelewengan informasi publik?

Padahal kegiatan tersebut dipastikan tercatat dalam kolom swakelola sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP tahun anggaran 2025. “Tidak ada itu. Kami tidak pernah melakukan pengadaan tersebut,” bantah Kepala Dispendukcapil kepada BN melalui sambungan seluler, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan data sirup LKPP 2025, Dispendukcapil Jombang telah menetapkan satu paket bertajuk, Belanja Jasa Tenaga Administrasi” dengan kode rup 40991276. Paket yang dipagu sebesar Rp 549.900.000 ini pelaksanaannya ditetapkan secara swakelola tipe 1.

Paket ini bahkan sudah terserap dengan nilai kontrak sebesar Rp 429.300.000 untuk masa kontrak satu tahun dari Januari hingga Desember 2025. Merujuk data LPSE Jombang 2025, nama pemenang paket adalah Widyanita Nur Rahmawati S.Sos.MSi.

“Apa maksud Kepala Dispendukcapil Jombang tidak mengakui data sirup? Padahal data sirup sudah masuk pembahasan bersama dan melibatkan persetujuan DPRD. Lha kalau kegiatan ini disebut tidak pernah ada, apa berarti Kepala Dispendukcapil mengecilkan peran dan fungsi DPRD? ” sorot Muhajir, Sekretaris PD MIO Jombang.

Menurut Muhajir, pernyataan Kepala Dispendukcapil Jombang tidak hanya mengabarkan dugaan tindak penilepan uang negara, tetapi juga berpotensi kuat terjadi kebohongan publik didalamnya. Bahkan, pelaksanaan paket juga terindikasi kuat terjadi double anggaran dan pelanggaran terhadap Perpres 16/2018.

“Paket ini dipastikan terjadi double anggaran karena yang dikontrak adalah pegawai sendiri yang sudah digaji negara. Yang pasti, praktik double anggaran masuk delik korupsi karena merugikan keuangan negara,” ujar Muhajir.

Dugaan double anggaran, sambungnya, nampak dari pelaksanaan paket yang ditetapkan secara swakelola tipe 1. Berdasarkan pasal 18 ayat 6 huruf a Perpres 16/2018 dan Perpres Perubahan 21/2021, swakelola tipe 1 berarti pekerjaan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh KLPD (dalam hal ini berarti Dispendukcapil Jombang).

Bahkan, ketentuan ini juga diperkuat Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomer 3 Tahun 2021. Pada pasal 5 huruf a disebutkan, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) penanggungjawab anggaran.

Dengan demikian, tegas Muhajir, paket jasa tenaga administrasi Dispendukcapil dikerjakan sendiri oleh pegawainya yang sudah digaji negara. Sebab, jika paket dikerjakan oleh pihak ketiga, maka pelaksanaan paket tidak bisa disebut swakelola tipe 1. Pertanyaannya, benarkah Widyanita Nur Rahmawati merupakan pegawai Dispendukcapil Jombang?

Jika benar Widyanita Nur Rahmawati adalah pegawai Dispendukcapil Jombang, tutur Muhajir, maka pelaksanaan paket terancam tidak sah karena melanggar ketentuan Perpres 16) 2018 dan Perpres perubahan 12/2021. “Dalam swakelola tipe 1 tidak dikenal istilah kontrak dengan pegawai sendiri. Jadi, itu dipastikan melanggar Perpres,” tegas Muhajir.

Lalu, benarkah Dispendukcapil tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut?

Menurut informasi dari dalam yang mengatakan,benar dan tidaknya, ” bahwa pada pengadaan tersebut, “ada pelicin dari pihak swasta agar memenangkan tender proyek pengadaan swakelola tipe 1 di Disdukcapil Jombang ” ujar sebuah informasi yang di sampaikan kepada BN.

Jika hal tersebut benar, lalu kenapa paket tersebut muncul dalam sirup LKPP? Bagaimana dengan serapan anggaran Rp 429.300.000? Untuk memastikan itu, BN akan mengulasnya lebih dalam pada edisi berikutnya. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button